News

Baru Dua Minggu Bebas dari Rutan Napi Asimilasi Sikka Dicokok Polisi, Itu Akibatnya Kalau Doyan Curi

Pelaku yang baru bebas 2 pekan silam itu berinisial SNW (20), warga Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Sikka. Ia dibekuk polisi, Selasa (16/6)

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
istimewa
Foto Nong Wampri, Pelaku Pencurian ditangkap aparat Polres Sikka. 2 Lampiran 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Aparat Polres Sikka dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan dan KBO Reskrim, Ipda Yohanes Bala serta Kanit Buser, Aipda Rudi Hartono, berhasil menciduk nara pidana (Napi) program asimiliasi dari Rutan Maumere. Pelaku berinisial SNW ditangkap karena diduga mencuri.

Selama pandemi Covid-19 banyak laporan polisi tentang kasus pencurian di Kabupaten Sikka.

.Pelaku yang baru bebas 2 pekan silam itu berinisial SNW (20), warga Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka. Ia dibekuk polisi, Selasa (16/6) siang

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui rilis yang diterima Pos Kupang dari staf Humas Polres Sikka di Maumere, Rabu (17/6) siang, menyebutkan, saat menciduk SNW, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Satu unit HP samsung duos warna biru; Satu buah baju warna hitam tulisan stay relax; Satu buah cincin emas dan dua buah anting emas;
Barang bukti tersebut merupakan kasus dari beberapa LP yakni LP/130/VI/2020/NTT/RES. SIKKA/Sek Nele tanggal 15 Juni 2020.

Pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar dari Rutan Maumere 2 pekan silam. Saat ini, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, naas menimpa warga Dusun Woloara, Desa Ribang, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Kristoforus Esensi, tak menyangka kalau rumahnya disantroni maling, Senin (15/6) pagi.

Kristoforus mengaku rumahnya dibobol maling saat ia sedang pergi ke rumah iparnya di Wairpelit, Nita karena ada urusan keluarga. Begitu pulang dari Waerplit, ia menemukan pintu rumah bagian belakang sudah terbuka.

Saat masuk dalam rumah melihat barang-barang di dalam kamar tercecer dan pintu lemari sudah terbuka. Ia memeriksa barang yang ada di dalam lemari ternyata sejumlah barang telah dicuri.

Dari laporannya di Polsek Nelle, Selasa (16/6/2020) siang menjelaskan, barang yang hilang, yakni: 4 lembar sarung baru motif sikka; 4 lembar sarung bekas motif sikka; 1 lembar sarung lipa prengi; 1 lembar sarung Lipa bekas; 2 buah pasang anting emas 1 dan 1.1/2 gram; 1 buah cincin emas 1.1/2 gram; 1 buah handphon merk samsung; uang tunai Rp1,5 juta.

Sesaat setelah itu, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Ribang. Selanjutnya, kades melaporkan via telepon seluler kepada anggota Polsek Nelle. Menyikapi informasi tersebut anggota Piket Polsek Nelle menuju TKP.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp9,2 juta dan laporan kehilangan itu telah dibuat lapor polisi. Korban kepada polisi mengaku tidak mengetahui siapa pelakunya.

Dalam laporannya, korban sudah menjelaskan kronologi kejadian yang menimpanya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved