Gratis Bikin SIM di Seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Ketentuannya
Polri akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara
Dalam program tersebut, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menanggapi hal tersebut, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, bahwa untuk di wilayah Jakarta Raya tidak mengadakan SIM gratis.
"Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut," kata Kompol Hedwin saat di hubungi GridOto.com, Minggu (14/6/2020).
Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis.
Adanya program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.

Selain itu, juga untuk rasa terima kasih kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan perincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Informasi daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, mulai dari SIM A, SIM B1, SIM B2 dan SIM C.
Sejak 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM.
Keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan, untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.