Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Hanya Untuk Wilayah Zona Hujau Pandemi Corona

Nadiem menegaskan, untuk sekolah dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang buka sekolah."

Editor: Frans Krowin
Youtube Najwa Shihab/capture
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim saat tampil di acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7, Minggu (1/12/2019) malam. 

Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Hanya Untuk Wilayah Zona Hujau Pandemi Corona

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud Nadiem Makakrin mengumumkan, bahwa Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Indonesia, akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang.

Pengumuman itu disampaikan melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Dalam siaran langsung tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan tentang syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Kemendikbud RI: 429 Kabupaten/Kota di Indonesia Dilarang Buka Sekolah, Ini Penjelasannya!

Kapolsek Kelapa Lima Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

Sebastian Bethan Sebut Kapal Pelni Belum Operasional

Dalam siaran tersebut Nadiem menyatakan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Namun, Nadiem menegaskan, untuk sekolah mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Pada saat ini 94 persen daripada populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah kita berada di zona kuning, oranye dan merah sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

"Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali, tidak boleh tatap muka," imbuh Nadiem.

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama ialah sekolah berada di zona hijau, di mana keputusan zona hijau berada pada Gugus Tugas Covid-19.

Lalu, syarat selanjutnya ialah Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

"Jadi, keputusan terakhir ada di orangtua. Masing-masing orangtua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak," imbuh Nadiem.

Jam belajar shifting dan jumlah murid saat masa transisi Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.

Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama.

Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah: SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka pada Juli 2020.

SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka pada September 2020.

PAUD paling cepat tatap muka pada November 2020.

"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem Makarim.

Berikut jumlah maksimal peserta didik per kelas: Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas).

Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas).

Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter. Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas).

Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter. Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab.

Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

"Walaupun masuk sekolah, kapasitas dibagi sekitar 50 persen kapasitas yang diperbolehkan selama dua bulan pertama. Dan setelah dua bulan masih hijau dan tidak ada masalah, benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal," tegas Nadiem.

Selama masa transisi dua bulan, sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, yakni: Kantin tidak diperbolehkan.

Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Pembukaan Sekolah di Tanah Air, Sekolah Dibuka Tiga Tahap

Calon Penumpang Pesawat Keluhkan Persyaratan Penerbangan Keluar NTT

Terapkan New Normal, Pemda TTU Gelar Rapat Koordinas, Ini yang Dibahas !

Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.

Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.

Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan.

Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.

Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka", https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/15/181432071/ini-jumlah-siswa-per-kelas-bila-sekolah-memenuhi-syarat-tatap-muka?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved