Pemkab TTU Terbitkan Peraturan Bupati Tentang New Normal

PEMERINTAH Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU) menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT tentang new norma

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes 

POS-KUPANG.COM - PEMERINTAH Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU) menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT tentang new normal dengan menerbitkan peraturan bupati.

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengatakan pemberlakuan new normal akan dituangkan dalam peraturan bupati, termasuk mengatur soal kehidupan masyarakat. Menurutnya, peraturan bupati mengatur terkait dengan seluruh kegiatan yang akan melibatkan banyak orang.

"Mulai dari orang nikah, orang meninggal, tempat wisata kegiatan sosial politik. Kita akan terapkan dalam keputusan bupati dan Kamis mendatang saya tanda tangani peraturan bupati," kata Bupati Ray seusai memimpin rapat koordinasi di Balai Biinmafo, Senin (15/6/2020).

Gugus Tugas Covid-19 Sumba Timur Awasi Pelaku Perjalanan

Ia mengimbau masyarakat wajib mematuhi protokol Covid-19 saat berada di mana saja, termasuk di rumah, pasar dan tempat ibadah. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.

"Kalau kita ingin, pemberlakuan New Normal ini berjalan dengan baik dan tidak ada orang terpapar virus akibat ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh setiap pribadi. Kalau kita disiplin kita akan terbebas dari virus itu," ujarnya.

Jamsostek Lindungi Relawan Covid-19

Bupati Ray menambahkan, pemerintah daerah hingga kini masih mengalami kendala terkait dengan waktu upacara pemakaman jenazah. Pasalnya masyarakat belum meninggalkan kebiasaan lama dimana, satu hari dapat dikuburkan dengan pertimbangan ekonomi.

Masalah tersebut harus bisa dikaji lebih lanjut oleh tim teknis supaya dapat mencari jalan keluar dari permasalahan lamanya waktu pemakaman.

Kendala berikutnya, lanjut Bupati Ray, pemerintah darah juga akan membantu mengurus jenazah bagi keluarga yang kurang mampu. Sebab, jika sehari saja maka ada keluarga yang tidak bisa mengurus peti jenazah.

"Karena belum tentu bisa memenuhi waktu yang sudah ditetapkan bersama dalam aturan bupati dimana harus dikuburkan dalam sehari. Ini masih dikaji lagi oleh tim teknis," pungkasnya.

Terpisah, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat jangan lalai dan lengah.

"New Normal menunjukkan bahwa virus bukannya tidak ada. NTT sudah masuk zona merah termasuk Mabar. Oleh karena itu jangan lalai dan lengah," tandas Bupati Dula, Senin (15/6).

Menurutnya, New Normal adalah 'kerinduan' semua pihak dalam masa pandemik Covid-19 ini. Untuk optimalnya penerapan New Normal, protokol kesehatan wajib dijalankan dan setiap ASN harus memakai masker.

"Paling penting kita menerapkan New Normal adalah pengamalan, apa yang harus kita tindaklanjuti. Jadi jangan kita bertengkar apa itu new normal negara sudah memastikan bahwa kita mengerti semuanya," ujarnya.

"Jadi jangan coba berdiskusi atau di sudut-sudut kantor terkait new normal. Kita semua harus mengerti, tinggal pengamalan, tinggal tindak lanjut," tambahnya.

Menurutnya, penyesuaian dengan menerapkan Protokol Kesehatan menunjukkan bahwa virus Corona masih terdapat di daerah itu, sehingga harus dilakukan antisipasi.

"Tindaklanjutnya adalah menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, new normal kita ini bukan berarti kita sudah terlepas dari sakit penyakit virus. Imgat Mabar masih 12 positif Covid-19, masih banyak OTG dan paling berbahaya itu OTG, yang tidak jelas," katanya. (mm/ii)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved