Kejaksaan Negeri Ngada Adakan Bimtek Soal Kearsipan
Kejaksaan Negeri Ngada melaksanakan kegiatan bimbingan teknis ( Bimtek) atau sosialisasi tentang Undang-Undang nomor 43 tahun 2009
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pihak Kejaksaan Negeri Ngada melaksanakan kegiatan bimbingan teknis ( Bimtek) atau sosialisasi tentang Undang-Undang nomor 43 tahun 2009.
Kegiatan yang melibatkan seluruh pimpinan, bidang dan staf Kejaksaan Negeri Ngada itu dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Selasa (16/6/2020).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH.
• Update Covid-19 NTT : Berita Baik, Lima Pasien Positif Covid-19 di NTT Sembuh
Narasumbernya adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ngada, Dra. Maria Florida Naru dan penyuluh kearsipan Silveaters Gene, S.Pi.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH melalui, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ngada, Kayetanus Jadi, SH menjelaskan, pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan simulasi itu berpedoman pada peraturan Kepala Arsip Nasional nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pemeliharaan arsip dinamis dan perarturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009.
• Update Covid-19 NTT: Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di NTT Meningkat
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi dan simulasi mengenai penataan dan pengelolaan kerarsipan. Ini merujuk pada undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan karena itu secara resmi kita mengundang dinas teknis dalam hal ini dinas kearsipan daerah Kabupaten Ngada untuk melakukan sosialisasi," jelasnya.
Ia mengatakan usai melakukan sosialisasi langsung melaksanakan simulasi dan melibatkan semua semua bidang.
Semua bidang teknis dan semua bidang dan langsung melaksanakan praktek pada masing-masing bidang.
"Nah nanti pada gilirannya kita akan mengundang mereka lagi untuk melakukan penilaian sejauh mana pelaksanaan tata kelola kearsipan itu dari hasil pelaksanaan sosialisasi hari ini," ungkapnya.
Ia mengaku pihaknya menyadari bahwa untuk selama ini memang sudah bagus tetapi mengerucut kepada ketentuan undang-undang pengelompokan jenis-jenis itu memang kita perlu sinergi dengan undang-undang yang ada ini.
Ia mengatakan selama ini hal sepele tapi juga kalau dilihat dari apa ketentuan memang itu penting sebenarnya hal penting.
"Harapan kita bahwa untuk depan masing-masing kita itu punya tanggung jawab masing-masing terhadap pengelolaan arsip itu sehinggah nanti arsip-arsip yang sifatnya statis kita kantor punya tapi ada arsip-arsip yang masih dinamis itu kita nanti di masing-masing bidang karena itu kita butuh untuk permintaan," jelasnya.
Ia mengatakan sebelumnya pihaknya telah melaksanakan studi banding di dinas perpustakaan dan kearsipan Ngada terkait hal tersebut.
"Sebelumnya kita sudah melaksanakan studi banding kesana. Dan hari ini mereka datang untuk memberikan sosialisasi dan simulasi terkait pengelolaan kearsipan. Setelah ini ada tahapan lanjutannya ada penilaian terhadap sosialisasai hari dari pihak dinas perpustakaan dan kearsipan," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan penataan atau tata kelola perpustakaan sesuai ketentuan di Kejaksaan Negeri Ngada.
"Kita punya rencana selanjutnya adalah kita juga mengundang dinas terkait melaksanakan penataan perpustakaan ke arah yang lebih baik," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)