Penjelasan Pemkab Sikka Terkait Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sikka angkat bicara soal Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Sikka, Awales Syukur, S. Sos, M.Th, saat ditemui di POS-KUPANG.COM ruang kerjanya, Senin (15/6/2020) pagi angkat bicara soal Rencana Pembangunan Pasar Tradisional Semi Modern Dalam Program Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere oleh PT. Yasoonu Komunikatama Indonesia (YKI).
Awales menjelaskan, semua tahapan yang dilakukan Pemkab Sikka yakni:
1. PT YKI adalah Investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Sikka dengan Proyek Penyediaan Manara BTS (Provider) di lingkungan gereja dan telah memiliki kerjasama dengan Operator Seluler serta mempunyai hubungan baik dengan Pemerintah. PT.YKI juga berminat untuk berinvestasi di bidang perdagangan khususnya Pembangunan Pasar Trdisional semi modern dalam program revitalisasi Pasar Tingkat Maumere.
• KPU Sudah Bahas dengan Pemerintah dan Gugus Tugas Soal Pilkada Belu
2. Minat Investasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati melalui surat No.015/YKI/sep/VIII/2019,tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diterima dengan pesentase awal di hadapan Bupati bersama OPD terkait pada tanggal 26 Maret 2020.
3. Dalam presentase awal tersebut disepakati untuk dilakukan presentase secara lebih detail terhadap minat berinvestasi bersama anggota DPRD.
• Hadapi Resesi Ekonomi Global, Pemkab Sikka Gerakan Tanam Pangan Lokal
4. Pada tanggal 25 Maret 2020 PT.YKI mengajukan permohonan Presentase dan surat tersebut di jawab oleh Pemerintah memalui Surat Nomor PKUKM.510/107/IV/2020 tanggal 7 April 2020 yang intinya bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka menyambut baik kehadiran Perusahaan tersebut; dan berkenan masih adanya Pandemi Virus Corona ( Covid -19) maka Presentase dapat dilakukan secara Daring melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting.
5. Presentase juga telah dilaksanakan secara langsung di Ruang Kula Babong pada tanggal 5 Juni 2020.
6. Maksud kerjasama ini adalah melaksanakan Proyek Pembangun Pasar Tradisional Semi Modern dalam Revitalisasi Pasar Tingkat Maumere yang akan dikelola secara bersama-sama; Dengan Tujuan mendorong Pertumbuhan perekonomian daerah,menggali dan meningkatkan potensi
PAD guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka dan menyerap tenaga kerja Lokal.
7. Bahwa rencana kerjasama ini tidak menghilangkan dan menghapus fungsi pasar tradisionalakan tetapi melakukan penataan secara lebih baik.
8.Berdasarkan pasal 369 Undang undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pemerintah dapat melaksanakan kerjasama antar daerah.
9. Bahwa berdasarkan amanat undang undang No. 23 tahun 2014 tersebut telah ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Antar Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ,Kerjasamma Daerah adalah usaha bersama antara Daerah dengan Daerah lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan Publik serta saling menguntungkan.
10. Bahwa kerjasama dalam Peraruran Pemerintah ini harus melalui tahapan yakni :
a. Persiapan
b. Penawaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penjelasan-pemkab-sikka-terkait-pembangunan-pasar-tradisional-semi-modern.jpg)