Diduga Ada Permainan Panitia Pilkades Desa Supul, Benyamin Mengadu Ke DPRD TTS
panitia desa dengan alasan tidak melengkapi surat dari pengadilan negeri Soe yang menyatakan hak pilihnya tidak dicabut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Diduga Ada Permainan Panitia Pilkades Desa Supul, Benyamin Mengadu Ke DPRD TTS
POS-KUPANG. COM | SOE -- Benyamin Faot (40) warga Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, Senin (15/6/2020) pagi mendatangi komisi 1 DPRD TTS guna mengadukan kinerja panitia seleksi kepala desa supul.
Benyamin yang mendaftarkan diri sebagai salah satu calon kepala desa digugurkan oleh panitia desa dengan alasan tidak melengkapi surat dari pengadilan negeri Soe yang menyatakan hak pilihnya tidak dicabut.
Padahal menurut Benyamin dirinya sudah melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat dari pengadilan negeri Soe yang menyatakan jika surat keterangan hak pilihnya tidak dicabut sama dengan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Saya tidak puas karena saya rasa seluruh persyaratan pendaftaran kepala desa sudah saya lengkapi, tetapi kenapa saya tidak lolos administrasi. Padahal pengadilan negeri Soe sudah mengeluarkan surat yang menerangkan jika surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sama dengan surat keterangan tidak dipidana, namun oleh panitia saya tetap digugurkan dengan alasan tidak melampirkan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya," ungkap Benyamin dengan nada kesal.
Wakil Ketua Komisi 1, Hendrik Babys menegaskan akan menyikapi secara serius pengaduan tersebut. Komisi 1 akan mengatur waktu untuk melakukan sidak ke Desa Supul. Dari keterangan awal yang didapat dari pihak BPMD, jika tahapan Pilkades pasca pengumuman akan memasuki tahapan pengaduan.
Nantinya tim pengawas Pilkades akan melakukan penelitian terhadap pengaduan yang masuk.
"Nanti tim pengawasan desa akan meneliti pengaduan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi terhadap pengaduan tersebut. Kita dari komisi I juga akan turun ke lapangan untuk menyikapi pengaduan ini," ungkap Hendrik Babys.
Melianus Bana, Anggota DPRD TTS yang ikut menerima pengaduan Benyamin meminta BPMD untuk menyikapi secara serius pengaduan tersebut.
Jika dari hasil penelitian terhadap pengaduan tersebut diketahui alasan pengguguran Benyamin mengada-ada maka Benyamin harus kembali diakomudir sebagai calon kepala desa supul guna bertarung di Pilkades tahap III mendatang.
"Jika keputusan panitia seleksi perangkat desa mengugurkan Benyamin terbukti keliru atau salah, maka Benyamin harus kembali diakomudir sebagai calon kepala desa," pinta Melianus.
Ditambahkan Thomas Lopo, dirinya meminta agar pengaduan tersebut disikapi dengan mendengar dari dua pihak. Dirinya meminta agar komisi 1 juga melakukan kunjungan ke desa supul guna mendengarkan klarifikasi langsung dari panitia seleksi kepala desa.
• Konflik Krisdayanti, Aurel dan Azriel Dikomentari Mbak You, Sebut Ada Tembok Pembatas yang Tingi
• Menjadi Salah Satu Klaster Penyebaran Covid- 19, Ini Tips Belanja Aman di Pasar Tradisional, Simak!
"Kita harus mendengar dari dua pihak sebelum memutuskan siapa salah, siapa yang benar. Oleh sebab itu, sangat penting untuk kita mendengarkam klarifikasi dari panitia seleksi kepala desa," pintanya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)