Mahkamah Agung Diminta Segera Siapkan Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Atas Sengketa Pilkada

Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD 

Mahkamah Agung Diminta Segera Siapkan Sistem Peradilan Cepat, Murah dan Sederhana Atas Sengketa Pilkada

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air, mulai dilaksanakan hari ini, Senin 15 Juni 2020.

Atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menko PolhukamMahfud MD juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

Salah satunya, adalah meminta Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sistem peradilan yang cepat mudah dan sederhana untuk menangani sengketa Pilkada Serentak 2020 itu.

Mahfud menyebutkan, Pilkada Serentak 2020 itu tetap digelar 9 Desembner 2020.

Pasalnya, pesta demokrasi itu bertujuan dapat melahirkan kepala daerah definitif.

Meski Di Tengah Pandemi Corona, KPU Sudah Siap Laksanakan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Tanah Air

Kenalan di Media Sosial, Bocah di Tangerang Dicekoki Pil Eksimer lalu Diperkosa 7 Pria hingga Tewas!

Sambut New Normal, Pemerintah Bagi Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Dua Shif, Pagi dan Siang

"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman milik Humas Kemenko Polhukam yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.

Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.

Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.

"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.

Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.

Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.

Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah. "Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved