Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan, Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu
Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik Covid-19
Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan: Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat dinilai terlampai memaksa diri jika menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Corona.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan dalam diskusi "Pilkada Langsung Tetap Berlangsung?" oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (13/6/2020).
Dia mengatakan, Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 menabrak tiga asas fundamental.
Pertama, saat ini ada bencana non alam, virus corona atau Covid-19 yang kini masih mewabah.
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Hotman Paris dan Ustadz Abdul Somad, Apa Saja Yang Dibahas?
• BIODATA Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, Mantan KSAD Meninggal Dunia Karena Sakit
• INALILLAHI! Kabar Duka Datang dari Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhie Wibowo, Agus Yudhoyono Berduka
Dalam kondisi yang demikian, mestinya pilkada tidak boleh dilaksanakan, karena sedang ada bencana.
Menurut Djohermansyah, asas tersebut tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pertama, tidak ada pilkada bila ada bencana. Itu dalil dan dimunculkan normanya dalam undang-undang kita. Jadi begitu ada bencana, apalagi ini bencana nonalam nasional," kata Djohermansyah.
Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 13 April.
Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik mengenai pandemi Covid-19.
"Kurva melandai itu sampai sekarang tidak terjadi. Kawan-kawan ahli epidemiologi tidak diajak dalam pengambilan keputusan ini," ucapnya.
Kedua, dia menyatakan bahwa pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang.
Djohermansyah pun mempertanyakan kesiapan penyediaan protokol kesehatan Covid-19 yang memadai dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Tidak digelar pesta pilkada yang seharusnya menyenangkan, tenang dan aman. Ketika orang tidak nyaman dan tidak tenang. Jika orang masih memikirkan keselamatan dirinya. Ini 300 ribu TPS lebih, apa ada alat-alat logistik di BNPB?" ujar dia.
Ketiga, menurut Djohermansyah, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.