Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan, Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu

Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik Covid-19

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Ia mengatakan, semestinya perihal masa jabatan kepala daerah tidak menjadi alasan untuk memaksakan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Ketiga, yang ditabrak sebetulnya pilkada kalau ditunda tidak ada soal. Karena kita punya mekansime pengangkatan pejabat (sementara) daerah," kata Djohermansyah.

Ia pun menyampaikan keheranannya kepada DPR yang mendukung keputusan pemerintah dan begitu yakin Pilkada 2020 akan berjalan baik-baik saja.

Padahal, kata Djohermansyah, banyak daerah yang melaksanakan pilkada telah kehabisan anggaran akibat pandemi Covid-19.

Arief Budiman: Awal Juli 2020 KPU Gelar Simulasi Pilkada, Gambarkan Suasana Di Tengah Pandemi Corona

Imam di Keuskupan Ruteng menjalani Rapid Test Jelang Kegiatan Ibadah di Gereja

Masih Perlukah Masa Inreyen pada Motor Baru?

"Saya heran DPR seolah sangat percaya bahwa everything's going well, akan smooth, uang akan ada dari APBN," ucapnya.

"Banyak daerah yang saya tahu mengeluh tidak ada uang karena yang sudah di NPHD itu malah sebagian mereka sudah digunakan untuk mengatasi Covid-19," ujar Djohermansyah

Sementara sesuai tahapan Pilkada Serentak itu dimulai hari Senin, 15 Juni 2020.

Pada hari tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga merealisasikan tambahan anggaran untuk pesta demokrasi tersebut sebesar Rp 1,02 triliun.

Penggelontoran dana tersebut atas hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis 11 Juni 2020.

Dalam rapat bersama KPU, Mendagri, Menteri Keuangan, DKPP dan Bawaslu RI itu dicapai kata sepakat, pemerintah sanggup menambah dana untuk Pilkada Serentak 2020 tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, demi memperlancar pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar simulasi.

Suasana pemilu di TPS 08 Kelurahan Selandoro, Kota Lewoleba, Lembata, Rabu (17/4/2019).
Suasana pemilu di TPS 08 Kelurahan Selandoro, Kota Lewoleba, Kabuaten Lembata, Provinsi NTT, Rabu (17/4/2019). (POS KUPANG/FRANS KROWIN)

Simulasi tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal tersebut bertujuan mengantisipasi terjadinya penularan virus corona saat Pilkada berlangsung.

"Simulasi ini sebagai bagian dari kesiapan kami untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU, Arief Budiman.

Simulasi diperlukan karena ada tata cara baru, ada protokol baru di dalam pelaksanaannya.
"KPU merencanakan akan melakukan simulasi," kata Arief Budiman, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved