Kata Pakar Otda, Djohermansyah Djohan, Pilkada Serentak 2020 Menabrak Undang-Undang Pemilu

Menurut Djohermansyah, keputusan pemerintah dan DPR melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, tidak berlandaskan pada kajian saintifik Covid-19

Editor: Frans Krowin
KOMPAS/TOTO SIHONO
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

"Pencairan anggaran tambahan untuk Pilkada itu akan cair hari Senin, 15 Juni 2020," ujarnya, Sabtu 13 Juni 2020.

Untuk diketahui, pada rapat dengar pendapat dengan KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR RI, ada usulan dari KPU tentang penambahan anggaran Pilkada Rp 4,7 triliun.

Namun pada tahap pertama ini, anggaran yang direalisasikan Rp 1,02 triliun.

Dana tersebut bersumber dari APBN. Sedangkan sisanya akan dicairkan setelah ada usulan berikutnya dari KPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Otonomi Daerah: Semestinya Tidak Ada Pilkada jika Ada Bencana", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/13/12462921/pakar-o tonomi-daerah-semestinya-tidak-ada-pilkada-jika-ada-bencana? page=2

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Akan Gelar Simulasi Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/22572791/kpu-ak an-gelar-simulasi-pilkada-di-tengah-pandemi-covid-19?page=2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved