Kabar artis
Nasib Buruk Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
Kabar buruk datang dari presenter Ruben Onsu. Tak hanya gugatannya yang ditolak, MA juga minta Ditjen HKI coret pendaftara merek Geprek Bensu
POS-KUPANG.COM - Bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. itulah yang dialami presenter Ruben Onsu. Ayah angkat Betrand Peto harus menerima kenyataan pahit gugatannya terkait penggunaan merk Geprek Onsu ditolak Mahkamah Agun ( MA ).
Tak hanya itu, Ruben Onsu juga harus menelah pil pahit kedua kalinya, karena MA juga meminta Ditjen HKI mencoret pendaftaran merek Geprek Bensu.
Lalu seperti apa reaksi suami Sarwendah itu?
Seperti diketahui, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak yang ia gugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Namun, perkara itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
• Ruben Onsu, Suami Sarwendah, Kalah Di Pengadilan Jakarta Gegara Sengketa Susu, Begini Kisahnya
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ruben Onsu dan kasus sengketa merek Geprek Onsu (Instagram @ruben_onsu, Grid.ID/Rissa Indrasty)
MA mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Tak cukup sampai di situ, MA juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).
• Merek Dagang I Am Geprek Bensu Resmi Jadi Milik Benny Sujono, Ruben Onsu Kalah Gugatan
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq."
"Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.