Kabar artis

Nasib Buruk Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Kabar buruk datang dari presenter Ruben Onsu. Tak hanya gugatannya yang ditolak, MA juga minta Ditjen HKI coret pendaftara merek Geprek Bensu

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Ruben Onsu kalah gugatan di MA soal Geprek Bensu 

Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi. Selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.

Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.

Dirikan Ayam Geprek Bensu

Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner "Ayam Geprek Bensu" pada Agustus 2017. Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Ruben Onsu Tak Berani Ziarah ke Makam Julia Perez, Suami Sarwendah Simpan Pesan Terakhir Jupe

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Mengenal Geprek Bensu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved