Kabar artis
Nasib Buruk Ruben Onsu, Gugatan Ditolak MA Minta Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu
Kabar buruk datang dari presenter Ruben Onsu. Tak hanya gugatannya yang ditolak, MA juga minta Ditjen HKI coret pendaftara merek Geprek Bensu
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung Ini Lawan Suami Sarwendah & Ayah Ayah Angkat Betrand Peto?
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
• Psikolog Melissa Grace Ungkap Kepribadian Betrand Peto: Lindungi Ruben Onsu, Sarwendah & Adik-adik
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.
Ruben Onsu juga diketahui pernah bekerja sebagai duta promosi atau ambassador usaha kuliner " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Mei 2017.
Hal ini diketahui dari salinan putusan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
• Ruben Onsu Bongkar Asmara Ivan Gunawan, Kesal Dibohongi Faye Malisorn, Ayu Ting Ting Umbar Cemburu
Sebelum dijadikan ambassador, awalnya adik Ruben Onsu yakni Jordi Onsu menawarkan diri bergabung sebagai sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".