Merek Dagang I Am Geprek Bensu Resmi Jadi Milik Benny Sujono, Ruben Onsu Kalah Gugatan
Ruben Onsu Kalah Gugatan, MA Tetapkan Benny Sujono Sebagai Pemilik Pertama Merek I Am Geprek Bensu
POS-KUPANG.COM - Kisruh perebutan nama merek dagang Geprek Bensu berakhir dan dimenangkan oleh Benny Sujono.
Mahkamah Agung menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono terkait merek dagang Geprek Bensu berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (13/1/2020), Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Jumat (12/6/2020).
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Rekonpensi sendiri adalah gugatan balik atau balasan, dalam hal ini dilakukan oleh pihak Benny Sujono.
Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.
• Sikap Ayu Ting Ting Saat Bunda Dorce Video Call dengan Raffi Ahmad Disorot, Ruben Onsu Heboh
• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung Ini Lawan Suami Sarwendah & Ayah Ayah Angkat Betrand Peto?
• Ruben Onsu Bongkar Sifat Ayu Ting Ting Yang Sebenarnya hingga Membuat Ivan Gunawan Kerap Menangis
• Psikolog Melissa Grace Ungkap Kepribadian Betrand Peto: Lindungi Ruben Onsu, Sarwendah & Adik-adik
• Ruben Onsu Bongkar Sifat Ayu Ting Ting Yang Sebenarnya hingga Membuat Ivan Gunawan Kerap Menangis
• Ruben Onsu Bongkar Asmara Ivan Gunawan, Kesal Dibohongi Faye Malisorn, Ayu Ting Ting Umbar Cemburu
• Ruben Onsu Minta Sarwendah Temani Betrand Peto di Kamar Pas, Ini Reaksi Sarwendah, Onyu Senyum Malu
Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Awalnya, pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.