Mahfud MD Tegaskan: Pilkada Serentak 2020 Tidak Akan Ditunda, Kita Butuh Kepala Daerah Definitip!
apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
"Kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa," ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan tentang proses peradilan sengketa pilkada secara cepat, murah, dan sederhana dengan pimpinan MA.
Menurutnya, peradilan cepat, murah, dan sederhana merupakan prinsip dari peradilan itu sendiri.
Adapun sengketa Pilkada tersebut di luar kategori sengketa hasil pemilihan. Misalnya, sengketa keabsahan ijazah hingga persyaratan peserta.
"Agar peradilannya bisa cepat karena undang-undang itu hanya mengatakan waktu paling lama," katanya.
Menurut Mahfud, MA saat ini tengah menyiapkan jadwal terkait kapan sengketa tersebut dapat masuk hingga diputus di pengadilan tinggi.
"Kalau ada dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang," ungkap Mahfud.
Sementara, sambung Mahfud, berdasarkan aturan, peradilan sengketa hasil Pilkada akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau sengketa hasilnya, menurut UUD itu ya ada di dalam Mahkamah Konstitusi," tegas dia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Dipastikan Tak Ditunda, Mahfud Harap MA Siapkan Sistem Peradilan Cepat", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/08113261/pilkada -2020-dipastikan-tak-ditunda-mahfud-harap-ma-siapkan-sistem- peradilan?page=all#page2