Mahfud MD Tegaskan: Pilkada Serentak 2020 Tidak Akan Ditunda, Kita Butuh Kepala Daerah Definitip!
apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
Mahfud MD Tegaskan: Pilkada Serentak 2020 Tidak Akan Ditunda, Kita Butuh Kepala Daerah Definitip!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski di tengah Pandemi Corona, pemerintah pusat tidak akan menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sesuai rencana, Pilkada Serentak itu akan berlangung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
"Artinya, kepala-kepala daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman milik Humas Kemenko Polhukam yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
• Dibuka, Diskusi Virtual BPTD Wilayah XIII NTT Tentang New Normal, Kepala Balai Beri Pesan ini
• Satu Keluarga Masuk Islam Setelah Nasib Usahanya Tak Menentu, Kini Mengaku Hidup Lebih Tenang
• Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 12 Juni 2020, Aquarius Cemas, Gemini Kreatif, Aries Harus Cerdas
Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt, dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir.
Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Adapun Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020.
Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.
Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah. "Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.