Kasus Novel Baswedan

Reaksi Tim Advokasi Novel Baswedan terhadap Tuntutan 1 Tahun Penjara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir

Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/MONALISA
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) bersama istri Rina Emilda (kanan) dan anak bungsunya saat ditemui di Singapura, Selasa (15/8/2017) 

Reaksi Tim Advokasi Novel Baswedan terhadap Tuntutan 1 Tahun Penjara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete: Sandiwara Hukum

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur, mengatakan upaya tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir menunjukkan telah terjadi "sandiwara hukum" di persidangan.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," kata Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

Terlebih serangan brutal tersebut menimpa Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," kata dia.

Dia menjelaskan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan ini.

Pertama, dakwaan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya.

Sebab, kata dia, Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

Padahal kejadian yang menimpa Novel Baswedan dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.

"Sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujarnya.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved