Kasus Novel Baswedan
Reaksi Tim Advokasi Novel Baswedan terhadap Tuntutan 1 Tahun Penjara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran.
Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan," ujar Jaksa.
Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel dari internet.
Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel.
• Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Untuk memantau kediaman Novel, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.
Pada Senin 10 April 2019, Rahmat Kadir pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu Terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.
Lalu, terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam Mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.
Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.
Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir berada di atas motor dan sejajar dengan Novel.
Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.
Perbuatan Terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan saksi Ronny Bugis mengakibatkan Novel mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga