Petugas Pilkada Pakai Alat Pelindung, KPU NTT Tunggu Peraturan
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan tahapan Pilkada akan dimulai 24 Juni mendatang. KPU Provinsi NTT beserta jajarannya menunggu pencabutan Keputusan KPU Nomor 179 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak dan penerbitan keputusan baru yang mengatur tentang pelaksanaan lanjutan Pilkada serentak.
"Pelaksanaannya nanti kita menunggu penundaannya dicabut dan Pilkada dilanjutkan," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (10/6/2020) petang.
• KPK Tetapkan Kepala Daerah di Sumut Tersangka
Proses pencabutan dan penetapan keputusan baru, kata Thomas, akan diikuti KPU sembilan kabupaten/kota di NTT yang menyelenggarakan Pilkada. Menurutnya, tahapan Pilkada dimulai tanggal 24 Juni.
Mengenai calon perseorangan, Thomas mengatakan, tetap dilaksanakan sesuai jadwal namun menunggu pengesahan regulasi terlebih dahulu.
Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, lanjut Thomas, KPU akan mengeluarkan dua peraturan Pilkada serentak. Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada dan peraturan KPU tentang Pilkada masa pandemi Covid-19.
• 10 Siswa SMAK Syuradikara Ende Lanjutkan Pendidikan ke Nanzan Universty Jepang
Uuntuk tahapan penyelesaian administrasi calon perseorangan, akan mengacu pada peraturan yang akan dikuatkan oleh KPU.
Thomas menjelaskan, calon perseorangan hanya ada di empat dari sembilan kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada, yaitu Kabupaten Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Belu dan Sabu Raijua.
Khusus untuk Kabupaten Ngada, Pilkada akan diikuti oleh dua pasang calon perseorangan sementara untuk tiga kabupaten lainnya, masing-masing hanya diikuti satu calon perseorangan.
Meski sedang pandemi Covid-19, lanjut Thomas, proses verifikasi faktual tetap dilakukan secara tatap muka dan tidak dengan metode daring. "Verifikasi faktual tetap dengan tatap muka. Petugas akan turun tetapi sudah dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai," tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Veka mengatakan, pihaknya siap melaksanakan lanjutan tahapan Pilkada TTU. Meski demikian, KPU TTU masih menunggu aturan teknis pelaksanaan dari KPU pusat.
"Soal tindaklanjutnya, kita sementara menunggu kepastian regulasi. Kalau untuk persiapan di lapangan kita sudah siap. Kita hanya menunggu regulasinya sehingga tanggal 15 Juni ketika tahapan dilanjutkan, kita siap melaksanakan," ujar Paulinus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.
Verifikasi Faktual
KPU Kabupaten Belu melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dengan pola yang sama seperti pemilu sebelumnya, yakni mengunjungi warga dari rumah ke rumah (door to door).
"Pola verifikasi faktual tetap sama seperti sebelumnya hanya yang ditambah adalah penerapan protokol kesehatan. Verifikasi faktual tetap sama dengan menemukan orang per orang di rumah," kata Ketua KPU Belu Mikael Nahak ketika dikonfirmasi di Atambua, kemarin.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Mikael, pihaknya menerapkan protokol kesehatan. Petugas dilengkapi APD seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer serta menjaga jarak. Sebaliknya, warga yang bertemu petugas wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.
Menurutnya, KPU sudah merealokasi anggaran untuk pengadaan APD sehingga saat kegiatan verifikasi faktual, petugas sudah dilengkapi APD.
Ia menegaskan, tahapan verifikasi faktual tetap dilakukan dengan cara bertemu orang per orang. Verifikasi faktual tidak mengumpul masa karena petugas verifikasi faktual hanya tiga orang per desa.
"Petugas verifikasi tidak banyak, satu desa 3 orang dan mereka terbagi. Jadi satu orang petugas mengunjung satu orang warga. Verfikasi faktual tidak ada kumpul masa. Saat di lapangan kita tetap perhatikan protokol kesehatan, baik petugas PPS maupun warga yang dikunjungi," katanya.
Mikael menyebut hanya ada satu bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, yakni Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares (Paket Viva Mateke). Syarat dukungan Paket Viva Mateke yang akan dilakukan verifikasi sebanyak 13.245, tersebar di 12 kecamatan.
Pilkada Kabupaten Manggarai juga dipastikan tanpa calon perseorangan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Rikardus Jemmi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan bahwa tidak ada calon perseorangan.
"Proses untuk calon perseorangan itu sudah tutup pada tanggal 23 Frebuari 2020 kemarin. Jadi, sudah dipastikan bahwa Pilkada Manggarai tidak ada calon perseorangan," katanya.
Saat ini, lanjut Rikardus, pihaknya menunggu peraturan KPU. Pertama, KPU akan mencabut Peraturan KPU Nomor 179 dan kedua menunggu terbitnya Peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan, jadwal dan program.
"Menurut Informasi, akan dikeluarkan tanggal 15 Juni 2020 ini. Jika PKPU tahapan itu keluar maka kami akan menyesuaikannya. Tahapan yang pasti kami eksekusi pertama yakni mengantifkan kembali PPK, PPS dan proses pelantikan," ujar Rikardus.
Pilkada Malaka juga tanpa calon perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak mengatakan, pada proses penyerahan berkas dari tanggal 19-23 Februari 2020, tidak ada yang memasukan berkas persyaratan dukungan perseorangan untuk diverifikasi.
"Proses pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati diagendakan September nanti. Untuk calon perseorangan di Malaka tidak ada," jelas Makarius.
Saat ini KPU Malaka berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malaka untuk penambahan anggaran Pilkada lanjutan.
Ia menjelaskan, dalam rakor bersama Sekjen Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan bupati tentang anggaran, KPU menyusun anggaran berdasarkan kebutuhan dan ini wajib ditindaklanjuti oleh pemda.
Pilkada Sumba Timur juga tanpa calon perseorangan. Ketua KPU Sumba Timur Oktavianus Landi mengatakan, pada waktu lalu memang ada bakal calon yang memasukan persyaratan untuk ikut dalam Pilkada melalui jalur perseorangan. Namun, saat verifikasi tidak memenuhi syarat. "Jadi di Sumba Timur ini pilkada tanpa calon perseorangan," kata Oktavianus di Waingapu.
Menurut Oktavianus, karena tidak ada bakal calon perseorangan sehingga pihaknya mempersiapkan tahapan pencalonan.
"Namun, untuk melaksanakan tahapan itu, kita masih menunggu peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan Pilkada. Pada prinsipnya, KPU Sumba Timur siap melaksanakan tahapan Pilkada jika pada tanggal 15 Juni 2020 kondisi New Normal diberlakukan," katanya.
Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami mengatakan Pilkada Sumba Barat dipastikan tanpa calon perseorangan.
"Tahapan dan jadwal bagi calon perseorangan sudah selesai. Batas akhir bagi calon perseorangan tanggal 20 Pebruari dan tidak ada satu pasangan calon memasukan berkas percalonannya," kata Sophia via telepon.
Pihaknya sedang menunggu Peraturan KPU baru untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada.
Sesuai draf Peraturan KPU yang diperoleh, lanjut Sophia, semua penyelenggara Pilkada harus mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) demi mencegah penularan virus Corona.
"Tentu sedikit mengalami kendala karena berkaitan dengan anggaran yang tersedia. Mudah-mudahan semua bisa berjalan sesuai rencana," ujarnya. (hh/mm/jen/yon/rob/yel/pet)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-ntt-thomas-dohu.jpg)