Breaking News

News

Catat, Instruksi Pastoral Uskup Ruteng, Mulai 13 Juni Gereja di Manggarai Raya Dibuka untuk Ibadah

Gereja dan kapela di wilayah Keuskupan Ruteng akan dibuka mulai 13 Juni 2020, namun tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Pos-Kupang.com/Aris Ninu
Uskup Ruteng Romo Sipri Hormat 

Bayi, anak-anak, Lansia dan orang sakit diminta untuk mengikuti perayaan ekaristi dari rumah, untuk itu paroki perlu melakukan pelayanan komuni di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Untuk menunjang kelancaran protokol kesehatan di atas, katanya, Keuskupan kerja sama dengan Dinas Kesehatan akan mengadakan Rapid test bebas Covid-19 bagi pastor paroki dan kapelan sebelum tanggal 13 Juni 2020.

Selain itu, Paroki perlu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam protokol kesehatan tersebut, misalnya tempat cuci tangan dan alat pengukur suhu.

Paroki Harus Sosialisasi
Paroki wajib menyiapkan panitia (petugas) Covid-19 yang mengatur kelancaran pelaksanaan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, umat mencuci tangan, pemberian kolekte, jarak duduk dalam gereja, jarak saat komuni dan lain sebagainya.

Uskup Mgr Siprianus juga minta Paroki harus mensosialisasikan terus menerus kepada umat tentang pelaksanaan protokol kesehatan dan penghayatan hidup sehari-hari yang sehat dan bersih.

Gereja dan ruang paroki lainnya harus dibersihkan dengan cairan desinfektan secara rutin dan secara khusus sebelum dan setelah ibadat atau pertemuan. Paroki wajib bekerja sama dengan gugus tugas covid-19 pemerintah (Desa/Kecamatan/Kabupaten).

Perayaan sakramen lainnya dalam gereja atau kapela, misalnya pembaptisan, pernikahan dan lain sebagainya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Misa arwah dan ibadat pemberkatan jenazah yang bukan pasien Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pada point 2 di atas.

Kegiatan-kegiatan pendampingan kelompok di paroki, seperti Sekami, OMK, dan kelompok rohani belum dapat dilakukan sambil menanti instruksi berikutnya.

Kegiatan ibadat dan kegiatan pastoral lainnya di Komunitas Basis Gerejawi (KBG) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pada point 2 di atas.

Sidang-sidang dan pertemuan pastoral dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pada point 2 di atas. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved