Iuran Tapera
Berlaku Mulai Januari 2021, Ini Besaran Pemotongan Gaji PNS dan Karyawan Swasta Untuk Iuran Tapera
Siap-siap, mulai Januari 2021, gaji PNS dan karyawan swasta akan dipotong untuk iuran Tapera. Lihat besaran potongannya di bawah ini
POS-KUPANG.COM - Bagi kamu yang berstatus PNS atau karyawan swasta, siap-siap mulai Januari 2021 gaji kamu akan dipotong untuk Iuran Tapera.
Begini besaran potongan gaji untuk iuran tabungan perumahan tersebut.
Seperi anjing menggonggong kafilah berlalu, itulah sikap pemerintah dalam membuat kebijakan pemotongan gaji PNS dan Karyawan swasta untuk tabungan perumahan rakyat ( Taper ).
Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Pemerintah tetap akan memberlakukan pemotongan gaji untuk Iuran Taper mulai Januari 2021.
Usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemotongan gaji PNS dan pegawai swasta sebesar 2,5 persen tersebut digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini direncanakan akan segera berlaku mulai Januari 2021.
• Rizal Ramli Kembali Kritik Keras Jokowi Soal Iuran Tapera di 2021,Pemerintah Disebut Palak
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
• Rizal Ramli Desak Batalkan Kartu Prakerja Rp 20 Triliun, Kritik Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.