Opini Pos Kupang

Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Baca Opini Pos Kupang: implementasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Implementasi Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ISTIMEWA
Hengky Marloanto

Baca Opini Pos Kupang: implementasi sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Oleh: Hengky Marloanto (Pelaku usaha di NTT)

POS-KUPANG.COM - SUATU negara kesejateraan (welfare state) bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara ikut campur tangan dalam mengatur dan mengurus berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Salah satunya adalah negara terlibat dalam mengendalikan berbagai aktivitas masyarakat melalui pemberian izin. Campur tangan negara dimaksud tidak bertujuan untuk mempersulit aktivitas masyarakat, melainkan untuk melindungi maupun mencegah terjadinya kerusakan. Perizinan banyak macamnya, di antaranya adalah izin investasi dan izin berusaha.

Pelamar calon Bintara, Tamtama, Akpol Mengadu Nasib di Polres Kupang

Pemerintah sebagai regulator dari waktu ke waktu berusaha membenahi sistem perizinan agar dapat mendorong investasi dan kesempatan berusaha. Kebijakan nyata dari itu, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik atau yang disebut Online Single Submission (OSS), yang diundangkan pada tanggal 21 Juni 2018, dan berlaku secara nasional pada tanggal 9 Juli 2018. Pemetaan perizinan sistem OSS, mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Usaha Sektoral; Izin Komersial/Operasional.

Dasar pemikiran kebijkaan OSS adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

Ashanty Bantu Tim Medis Perangi Corona Dukungan Istri Anang Hermansyah Peduli Covid-19 Banjir Pujian

Lembaga OSS adalah lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Dengan adanya perubahan kebijakan ini, maka daerah tidak berwenang lagi menerbitkan izin usaha sektoral, selain hanya syarat pemenuhan komitmen yang ditandatangani oleh kepala dinas selanjutnya diupload melalui sistem OSS.

Melalui kebijakan ini, kewenangan perizinan berusaha yang sebelumnya dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah dialihkan kepada lembaga OSS. Hal ini dengan maksud meningkatkan investasi dan mempermudah kesempatan berusaha.

Sebagai implementasi dari kebijakan OSS, berturut-turut dilakukan langkah-langkah nyata, sebagaiberikut:

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Peningkatan Kemudahan Berusaha di Daerah.
Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, tanggal 19 Juli 2018.

Menurut peraturan menteri perdaganganini, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk perwakilan perusahaan asing yang menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai tanda daftar perusahaan, secara gratis (nol rupiah).

Ketiga, Surat Mendagri Nomor 503/6490/SJ tanggal 17 Juli 2019 kepada Gubernur di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa, Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016, dinyatakan bahwa pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dicabut atau dihapus, sehingga Pemerintahan Daerah tidak lagi menerbitkan izin dan melakukan pungutan retribusi izin gangguan. Maka, surat keterangan domisili usaha (SKDU) dan surat izin tempat usaha (SITU) yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat berusaha dapat dikategorikan dalam izin gangguan, sehingga dengan terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, SKDU/SITU tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Izin gangguan diintegrasikan dalam penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kepada perangkat daerah yang memberikan izin, tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU, dan perlu melakukan revisi peraturan daerah yang mempersyaratkan HO/SKDU/SITU.

Keempat, Surat Mendagri Nomor 067/1406/SJ tanggal 16 Desember 2019, yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia memerintahkan tiga hal penting, yakni : a. agar mendelegasikan kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. mengevaluasi, membatalkan atau merevisi perda/perkada yang menghambat perizinan; c. mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik OSS yang terintegrasi dengan si Cantik Cloud.

Kelima, Surat Wali Kota Kupang Nomor 032/Bag. Ek. 648/VIII/2019 tanggal 13 Agustus 2019, mencabut Izin Gangguan SITU, dan tidak lagi memungut retribusi izin gangguan (HO/SKDU/SITU).

Keenam, Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal tanggal 19 Desember 2019, dengan tujuan" untuk memberikan penegasan komitmen lintas sektor untuk secara bersama-sama menciptakan dan menjaga iklim usaha/investasi".

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved