Biaya Rapid Test Covid-19 di Kupang Bervariasi, Terendah Mulai Dari Rp 260 Ribu
Untuk mendeteksi paparan virus Corona atau Covid-19 secara dini, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan rapid ( rapid test)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Untuk mendeteksi paparan virus Corona atau Covid-19 secara dini, masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan rapid ( rapid test).
Rapid test sendiri merupakan salah satu tes untuk mendeteksi secara cepat SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Covid-19 di manusia. Rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah pasien positif Covid-19.
• Ganjar Pranowo Enggan Buru-buru Buka Sekolah, Gubernur Jateng Tunggu Mendikbud Nadiem Makarim
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT), menentukan tarif rapid tes dan swab tes untuk pemeriksaan Covid-19 di Provinsi NTT. Regulasi terkait biaya Rapid test dan swab tes tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 25 tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan, tertanggal 2 Juni 2020.

Dalam Pergub tersebut, ditentukan besaran biaya Rapid test sebesar Rp 350 ribu dan biaya Swab Test sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu, untuk loket pendaftaran ditetapkan biaya sebesar Rp 35 ribu. Namun demikian, biaya pemeriksaan rapid di beberapa laboratorium dan rumah sakit di Kota Kupang masih bervariasi.
• Ashanty Geram Artis Korea Lee Min Ho Dicemooh, Istri Anang Hermansyah Sindir Perilaku Fans Fanatik
Sejak Rabu (3/6), RS Siloam Kupang telah menyesuaikan biaya pemeriksaan rapid tes di laboratorium rumah sakit tersebut. Jika sebelumnya, biaya pemeriksaan rapid di rumah sakit berjaringan tersebut berkisar Rp 480 ribu, maka berlaku sejak Selasa biaya Rapid Tes di RS Siloam berlaku Rp 350 ribu.
"Harga rapid di Siloam Rp 350 ribu, berlaku Rabu," ujar Direktur RS Siloam Kupang, dr. Hans Lie ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM.
Selain menyesuaikan biaya pemeriksaan, dr. Hans juga mengatakan bahwa pemeriksaan rapid di RS Siloam juga tidak dikenakan biaya administrasi.
Sementara itu, di RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan pemeriksaan rapid dikenakan biaya Rp 440 ribu. Namun, di rumah sakit milik Polri tersebut tidak melayani Swab.
"RSB hanya melayani pemeriksaan dan Surat Keterangan Rapid tes mandiri, biayanya Rp 440 ribu. Sementara untuk swab tidak dilayani," ujar Direktur RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto kepada POS-KUPANG.COM.
Sementara itu, biaya Rapid Tes dan pengurusan surat keterangan bebas Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT sebesar Rp 260 ribu.
Terkait hal tersebut, Karo Humas dan Protokol Setda NTT Dr Marius Ardu Jelamu mengatakan, pemerintah tidak dapat menyeragamkan harga pemeriksaan rapid test di tiap laboratorium dan rumah sakit.
Pemerintah, kata dia, tidak membatasi besaran biaya pemeriksaan rapid dan swab Covid-19 untuk lembaga swasta. Hal tersebut diakuinya, karena setiap lembaga swasta punya mekanisme dan standar untuk menentukan besaran biaya pemeriksaan masing masing.
"Ibarat toko, setiap toko membeli barang dari Jawa, mereka membayar transportasi dan biaya lain lain yang berbeda beda, sehingga berpengaruh pada harga barang juga demikian," katanya mencontohkan.
"Perintah tidak bisa mengatur satu harga, selain perintah ada swasta yang membeli peralatan sendiri dengan biaya masing masing, jadi tergantung masing masing," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTT, Ben Isidorus mengatakan, standar biaya yang ditetapkan pemerintah masih terbilang cukup mahal. Hal tersebut tentu memberatkan masyarakat. Namun demikian, ia mengatakan hal tersebut tergantung regulasi yang ditetapkan.
"Biaya Rapid Test 350 ribu itu cukup mahal. Tapi tergantung, apakah disiapkan alokasi dana dari pemerintah atau tidak untuk itu ? Kecuali ada regulasi yang dimungkinkan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)