Kuasa Hukum PDP yang Meninggal di Mabar & Wartawan Tidak Diizinkan Ikut Rapat Bersama Pemda

keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44), PDP di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) bersama wartawan tidak diizinkan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Puluhan keluarga almarhum Sofianus Sudirman (44) saat berada di Kantor Bupati Mabar, Kamis (4/6/2020) siang. 

Marsel menegaskan, pihaknya selama ini telah berusaha melakukan semua upaya, sehingga ia berkomitmen untuk melakukan penggalian hari ini.

"Kalau Pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum. Apapun kesepakatan hari ini, bersama penasehat hukum kami akan lakukan," tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Safrudin A. Mansur, SH menegaskan, almarhum Sofianus Sudirman telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab.

Hasil pemeriksaan swab menunjukkan almarhum negatif covid-19 berdasarkan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang menerangkan Sofianus Sudirman sesuai jenis specimen Nasovarin atau Orovarin dan hasil pemeriksaan laboratorium metode RT-PCR negatif.

Diakui Sofyan, pasca almarhum dinyatakan PDP dan dikuburkan dengan protap Covid-19, pihak keluarga mendapatkan diskriminasi dan dijauhi masyarakat.

Sehingga, pihaknya pun meminta agar dilakukan pemulihan nama baik dan rehabilitasi bagi almarhum dan keluarganya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Mabar.

"Klien kami sangat dirugikan, dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, puluhan warga masih menunggu perwakilan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten yang tengah melakukan rapat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved