Kemendikbud Terbitkan 19 Item Syarat New Normal untuk Sekolah, Dilaksanakan Saat Mulai Sekolah
Pemerintah terus mencari formalasi untuk menyelamatkan para siswa sekolah saat pelajaran di sekolah secara resmi kembali berjalan normal
Skrining dilakukan di pintu masuk sekolah, untuk guru, siswa, dan karyawan yang meliputi cek suhu tubuh, masker dan tidak tampak sakit.
14. Penerapan PHBS
Aturan pola sekolah baru, mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Meliputi wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan westafel, dan hand sanitizer.
Tidak ada pedagang luar atau kantin, siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
Tidak boleh tukar makanan dan tempat makanan antar siswa.
15. Informasi
Informasi pencegahan Covid-19 harus dipasang di gerbang sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan komputer, kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfeksi setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
17. Penutup Teman Bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul.
18. WFH
WFH bagi guru yang bepergian, karyawan, siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar di rumah selama 14 hari.
19. Pemberdayaan UKS
Sekolah harus menyiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah.
Juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
(*)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menerbitkan 19 Syarat New Normal di Sekolah, Posisi Duduk Antar Siswa Minimal 1,5 Meter https://www.grid.id/read/042179273/kementerian-pendidikan-dan-kebudayaan-menerbitkan-19-syarat-new-normal-di-sekolah-posisi-duduk-antar-siswa-minimal-15-meter?page=all