Siamak Rincian Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Golongan I hingga Golongan IV,Mulai 2Jutaan Hingga 5Jutaan
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Intisari.Grid.ID dengan judu: Bagaimana Kejelasan Cairnya Gaji ke-13 PNS? Berikut Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Golongan I hingga Golonga IV https://intisari.grid.id/read/032179229/bagaimana-kejelasan-cairnya-gaji-ke-13-pns-berikut-rincian-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-golongan-i-hingga-golonga-iv?page=all