Siamak Rincian Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Golongan I hingga Golongan IV,Mulai 2Jutaan Hingga 5Jutaan
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Siamak Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Golongan I hingga Golonga IV, Mulai 2 Jutaan Hingga 5 Jutaan
POS KUPANG.COM -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin dimanjakan oleh pemerintah, setelah menerima THR Lebaran, kini para pegawai negeri sipil juga akan menerima gaji ke 13 atau sejenis bonus selain 12 bulan gajian
Besaran gajian antara golongan I hingga golongan paling senior yaitu Rp 2 juta hingga Rp 5 jutaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana pemerintah saat ini banyak tersedot untuk penanganan virus corona atau COVID-19.
Oleh karenanya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan baru akan dibahas di akhir tahun 2020.
• Amerika Tak Kuat sendirian , Kini Ajak dan Kumpulkan Negara-negara Kuat Hadapi China
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun".
Tak hanya waktu pencairan, Besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan COVID-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Terbaru, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
Berikut Rincian Gaji ke-13 PNS
Rincian gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Diabetesi Menggunakan Manfaat Biji Kelor untuk Diabetes