Mantan Sekretaris MA Diciduk KPK

Turut Diciduk KPK karena Perbuatan Sang Suami, Potret Istri Nurhadi Jadi Sorotan, Bukan Orang Biasa

Turut diciduk KPK karena perbuatan sang suami, potret Istri Nurhadi jadi sorotan, bukan orang biasa

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Tin Zuraida, isteri mantan Sekretaris MA, Nurhadi 

Gayus menyoroti gaya pejabat PNS di lingkup MA selalu naik pesawat kelas bisnis, sementara hakim agungnya hanya naik di kelas ekonomi.

Tapi, Nurhadi tambah arogan dengan mulai melawan Gayus Lumbuun dan memimpin para pegawai di MA mengucilkan dirinya.

Nurhadi juga sempat disebut sebagai orang 'sakti' karena KPK selalu gagal menangkapnya. Lembaga ini disebut-sebut tak berani kepadanya.

Tetapi anggapan tersebut akhirnya terbukti salah, KPK pada Senin (1/6/2020) dini hari berhasil menangkap Nurhadi.

Ia telah menjadi buronan KPK sekitar 4 bulan.

Bukan hanya Nurhadi, KPK menangkapnya bersama sang menantu Rezky Herbiyono yang juga telah dinyatakan sebagai tersangka.

Keduanya tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

“Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari WIB. 

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu Magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai Magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi menjelaskan.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved