Breaking News

Menag Keluarkan KMA Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441 H

Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Humas Kanwil Kemenag NTT
Menteri Agama RI Fachrul Razi 

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Poltekkes Kemenkes Kupang Buka Pendidikan NERS

Warga yang Miliki Bukti ada Pungli Dana BLT DD Segera Laporkan ke Polisi

Gresseyla Rohi Dijemput Babinsa Jajaran Kodim 1604/Kupang, Orang Tua Ucap Terima Kasih

Syahrini dan Reino Barack Kejar Laurens hingga Bongkar Akar Fitnah Video Syur Apa Kata Hotman Paris?

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)


Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved