Fadli Zon Ungkap 3 Masalah Besar Dibalik Kebijakan New Normal Presiden Jokowi, Ini Mencemaskan!
kebijakan new normal itu sangat mencemaskan. Sebab secara epidemiologis, Indonesia masih berada dalam zona merah pandemi Covid-19.
Fadli Zon Ungkap 3 Masalah Besar Dibalik Kebijakan New Normal Presiden Jokowi. Ini Mencemaskan!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, sikap pemerintah pusat yang hendak memberlakukan new normal di tengah pandemi corona, menimbulkan kegusaran di tengah masyarakat.
Pasalnya, virus corona masih mewabah sementara di saat yang sama, pemerintah berencana memberlakukan kenormalan baru.
Terhadap hal itu, Fadli Zon mengatakan, kebijakan new normal itu sangat mencemaskan. Sebab secara epidemiologis, Indonesia masih berada dalam zona merah pandemi Covid-19.
Selain itu, belum terlihat adanya tanda-tanda 'kenormalan'.
"Yang terlihat justru ketidakjelasan seperti berjalan di tengah kegelapan," ungkap Fadli Zon dalam saran tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Fadli Zon pun menyebutkan kebijakan new normal dianggapnya sebagai hal yang buruk.
Sebagai catatan, lanjutnya, saat ini Indonesia berada pada urutan ke-19 dunia dalam hal penambahan kasus baru.
Menurut data World Health Organization (WHO), angka penularan virus, atau `reproduction rate' (RO) Corona di Indonesia adalah 2,5.
"Artinya satu penderita bisa menulari 2,5 orang. Tingkat penularan ini masih tergolong tinggi," ungkapnya.
Secara umum, lanjutnya ada tiga persoalan kenapa wacana dan kebijakan new normal dianggap buruk.
• Gugus Tugas Provinsi NTT Baru Update 6 Pasien Positif Covid-19 Sembuh di Sikka, Ini Kata Minggu Mere
• Luhut Tantang Pengkritik Pemerintah Tarkait Utang Negara, Ajak Ketemu Langsung Jangan Hanya di TV
• Berjuang di Tengah Covid-19, Program PKB Peduli Berbagi Sembako ke Jurnalis
Pertama, otorisasi dan organisasi pengambilan keputusannya kacau.
Pandemi virus corona ini oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana nasional, di mana strategi yang dipilih untuk mengatasinya, adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, penetapan PSBB ini kewenangannya dipegang oleh Kementerian Kesehatan.
Namun, otorisasi new normal yang dalam praktiknya bisa disebut sebagai bentuk pelonggaran terhadap PSBB, alih-alih dikembalikan ke Kementerian Kesehatan, malah dipegang oleh Gugus Tugas.