Kawasan Sekitar Semburan Gas Belerang akan Dipasang Tanda Larang, Warga Diminta Tenang

kejadian begitu cepat dan semua warga kaget karena tidak menyangka ada warga Turamuri yang diduga keracunan gas Belerang.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Kawasan yang akan dipasang tanda larang di Menge Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada, Senin (1/6/2020). 

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Masyarakat agar senantiasa mengikuti rekomendasi dari Badan Geologi maupun arahan dari Pemerintah Daerah setempat dan BPBD Kabupaten Ngada," ungkapnya.

Bupati Minta Tutup

Sementara itu, Bupati Ngada Drs. Paulus Soliwoa menyatakan pihaknya mengambil langkah demi mencegah terjadi korban lain akibat keracunan gas belerang di Desa Turamuri Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada.

Bupati Soliwoa meminta supaya kawasan menuju semburan gas belerang tersebut ditutup dan tidak boleh melakukan aktivitas di dekat kawasan itu.

Bupati Soliwoa meminta warga untuk tidak melaksanakan kegiatan atau aktivitas apapun disana dengan jarak kurang lebih 100 meter dari pusat hemburan gas Belerang.

"Oleh karena itu kemarin kami sudah memangggil petugas pengamat gunung berapi untuk kita ambil langkah-langkah. Sebelum kita mengambil langkah-langkah lebih jauh, saya minta ada upaya pencegahan untuk menutup dengan radius kurang lebih dari sumber itu seratus meter. Karena dari jalan Kampung Boba lama ke Turamuri itu lewat wilayah semburan itu jarakanya lima ratus meter. Kita putuskan paling tidak radius 100 meter dari pusat semburan itu tidak boleh melakukan aktivitas untuk mencegah jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Sambil bersama petugas gunung api kita mengambil langkah-langkah penelitian atau apapun bentuknya," ungkap Bupati Soliwoa Selasa (2/6/2020).

Bupati Soliwoa menyampaikan turut berduka terhadap keluarga yang meninggal dunia akibat gas belerang di Robakeli Desa Turamuri Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada.

Ia juga menyatakan sudah meminta Dinas Sosial untuk menyerahkan bantuan kepada keluarga yang berduka disana.

Ia juga meminta kepada pihak desa mengajukan permohonan bantuan kepada pemda Ngada terkait kejadian tersebut seperti biaya dan perawatan terhadap dua pasien yang saat ini sedang dirawat di RSUD Bajawa.

"Saya sudah perintahkan Kadis Sosial untuk berikan bantuan berupa beras dan kemarin juga dari pejabat Kepala Desa saya minta juga dengan kondisi ini kebutuhan adat, karena adat Bajawa ini mati tidak wajar tentunya sehingga saya minta mereka segera ajukan permohonan bantuan kepada pemerintah daerah baik itu kegiatan-kegiatan lanjutan dari korban maupun biaya perawatan dari dua orang yang saat ini masih berada di Rumah Sakit," ungkapnya.

Warga Turamuri Masuk RSUD, Regina: Saya Kaget!

Sebelumnya, ibu kandung dari Maria Tea, Regina Menge (52) mengaku kaget karena mendengar sang anak sudah dilarikan ke RSUD Bajawa.

Maria Tea (23) dilarikan ke RSUD Bajawa karena diduga terkena racun gas belerang atau gas karbon monoksida.

"Saya tidak tahu. Saya di Soa mereka di Turamuri. Kejadiannya hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sore. Saya kaget itu saat keluarga kasitau pada hari Minggu 31 Mei 2020. Saya kaget sekali mereka sudah di Rumah Sakit," ungkap Regina saat dijumpai POS-KUPANG.COM, Selasa (2/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved