Tatap Muka Dengan Kapolres, Ini Kasus Dugaan Korupsi yang Diangkat Pospera TTS
Pospera Kabupaten TTS melakukan tatap muka bersama Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Kamis (28/5/2020), Pospera Kabupaten TTS melakukan tatap muka bersama Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka R A Bahtera S.TK. S.IK. MH di ruang kerja Kapolres TTS. Dalam kesempatan tersebut, Pospera mempertanyakan perkembangan beberapa kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani Tipikor Polres TTS.
Pertama, Kasus Dugaan korupsi Landscape Kantor Bupati TTS, dimana dua berkas tersangka, konsultan pengawas, Erik Ataupah dan Hing Fallo selaku mantan KTU bagian umum Setda TTS masih ditangan penyidik.
Berdasarkan fakta-Fakta persidangan, Pospera mendorong penyidik untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, salah satunya, Tony Sianto, pemilik Toko Mubatar yang berdasarkan fakta persidangan ikut menikmati aliran uang pembayaran pembangunan landscape kantor bupati.
Kedua, kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang hingga saat ini masih berstatus penyelidikan. Pospera mendorong penyidik untuk segera menaikan status kasus tersebut ke penyidikan sehingga bisa segera ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara mencapai 14 Miliar tersebut.
• Antisipasi Kedatangan PMI, Kabupaten Kupang Bentuk Tim Penjemput PMI dari Lintas Sektor
Pospera juga meminta penyidik mendalami aliran uang yang digunakan dalam pembangunan RSP Boking, dimana sebagian anggarannya menggunakan dana DAK dan sebagian lagi menggunakan DAU.
Ketiga, kasus dugaan korupsi dana desa Tuasene. Pospera mendorong agar penyidik Tipikor Polres TTS untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dan terakhir, kasus dugaan korupsi dana Desa Nule.
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo kepada Pos-Kupang.Com usai mediasi mengatakan, dari penjelasan Kapolres Ariasandy diketahui, jika BPKP telah selesai melakukan audit investasi.
Dari hasil perhitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, diketahui kerugian negara mencapai angka 14 Miliar lebih. Penyidik akan segera berkoordinasi dengan Polda NTT guna meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Sedangkan untuk kasus Landscape lanjut Yerem, Kapolres Ariasandy berjanji dua berkas tersangka yang masih berada di tangan penyidik akan segera dilimpahkan.
" Kita berharap, untuk kasus RSP Boking penyidik bisa mendalami maladministrasi dalam kasus tersebut, dimana proyek tersebut dikerjakan dengan dua sumber anggaran yaitu DAU dan DAK," ungkapnya.
Untuk Kasus dugaan korupsi dana desa Tuasene lanjutnya, Kapolres Ariasandy menjelaskan jika dalam waktu dekat penyidik akan segera memanggil Kapolres juga berjanji akan secepatnya menaikan status kasus tersebut.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi desa Nule, Kapolres Ariasandy mengatakan, dalam waktu dekat akan menaikan status kasus tersebut ke penyidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
" Kita mendukung penuh Polres TTS dalam mengungkapkan kasus korupsi di Kabupaten TTS. Kami juga berterima kasih kepada Kapolres Ariasandy yang selalu membuka ruang komunikasi untuk kami," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)