Bupati Willy Lay Pastikan New Normal Mulai 15 Juni 2020

Pemerintah Kabupaten Belu mendukung kebijakan Gubernur NTT tentang pemberlakukan new normal atau tatanan hidup baru di wilayah NTT

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Bupati Belu Willy Lay 

POS KUPANG.COM | ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu mendukung kebijakan Gubernur NTT tentang pemberlakukan new normal atau tatanan hidup baru di wilayah NTT yang rencananya dimulai tanggal 15 Juni 2020.

Pemkab Belu memastikan pemberlakuan new normal sesuai dengan kebijakan Gubernur yakni tanggal 15 Juni 2020. Aktivitas perekonomian masyarakat, dunia usaha dan ASN mulai normal tanggal 15 Juni 2020. Pemberlakukan new normal ini tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga di tengah pandemik Covid-19.

Antisipasi Kedatangan PMI, Kabupaten Kupang Bentuk Tim Penjemput PMI dari Lintas Sektor

Hal ini disampaikan Bupati Belu, Willybrodus Lay, S.H kepada POS-KUPANG.COM, saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020). Menurut Willy Lay, Pemkab Belu menyambut baik dan siap mendukung kebijakan Gubernur NTT tentang pemberlakukaan new normal.

Walaupun Belu tergolong daerah zona hijau, pemerintah tidak ingin mendahulu kebijakan Gubernur. Pemkab Belu tetap menyesuaikan dengan kebijakan Gubernur untuk pemberlakuan new normal yakni tanggal 15 Juni 2020.

"Kami dukung kebijakan itu. Tanggal 15 sudah normal dengan tetap mematuhi protokol Covid-19. Jadi harus hidup berdampingan dengan Covid-19", ujar Bupati Willy Lay.

UPDATE Corona Manggarai: Masih 17 OTG

Bupati Willy Lay sejalan dengan pemikiran Gubernur NTT bahwa aktivitas perekonomian masyarakat dan ASN harus kembali normal walaupun di tengah pandemi Covid-19. Memang melawan Covid-19 harus hidup berdampingan dengan Covid-19 dan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

New normal yang dimaksudkan Bupati Willy adalah masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 asalkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Berkaitan dengan pemberlakukan new normal ini, pemerintah tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat, diantaranya di wilayah pasar. Karena pasar merupakan pusat perekonomian dan menjadi pusat aktivitas banyak orang.

Pemerintah sudah mengatur para pedagang di Pasar Baru Atambua agar melaksanakan physical distancing sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 sekaligus menjaga kesehatan para pedagang agar mereka tetap sehat dan terhindar dari Covid-19.

Penerapan physical distancing ini diatur oleh Pemerintah Kabupaten Belu melalui Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang dimulai sejak Senin (18/5/2020). Pengaturan ini dilakukan tim gugus tugas yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Polres Belu dan Kodim 1605/Belu.

Untuk menghindari kerumuman dan keramaian di pasar tersebut, pemerintah mengatur para pedagang agar menjaga jarak satu setengah meter tiap pedangang. Selain jaga jarak, pedagang juga diimbau menggunakan masker demi mecegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Belu.

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP, Aloysius Fahik saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (28/5/2020). Menurut Aloy, demikian ia disapa, pemerintah mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi terkait pemberlakukan new normal.

"Kita mendukung apa yang disampaikan Pak Gubernur tentang new normal. Artinya aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan", kata Aloy.

Aloy mengatakan, untuk Pemerintah Kabupaten Belu, pemberlakukan new normal tidak ada masalah karena memang selama ini Kabupaten Belu tidak melalukan penutupan akses antar kabupaten. Kemudian, saat pemerintah mengatur para pedagang, petugas gugus tugas tidak melarang orang untuk berjualan termasuk warga yang datang ke pasar. Pemerintah hanya mengatur jarak sesama pedagang sesuai protokol kesehatan.

Selain itu, menghimbau para pedagang agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di pasar. Begitupun sebaliknya, para pembeli yang datang ke areal pasar wajib menggunakan masker. Hal ini perlu ditertibkan demi kebaikan bersama.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved