Masjid dan Gereja Boleh Dibuka Asalkan Ada Rekomendasi Langsung Dari Camat, Izin Direvisi Tiap Bulan

Menag Fachrul Razi, mengatakan, camat lebih tahu secara detail terkait situasi pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.

Editor: Frans Krowin
(KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Menteri Agama Fachrul Razi 

Masjid dan Gereja Boleh Dibuka Asalkan Ada Rekomendasi Langsung Dari Camat, Izin Direvisi Tiap Bulan

POS-KUPANG.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi berencana akan melakukan koordinasi dengan para camat dalam memberikan rekomendasi pembukaan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Koordinasi itu dilakukan dalam waktu dekat ini, terkait pemberlakukan tatanan baru, new normal, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Rencana Menag, Fachrul Razi itu terkait penerapan tatanan terbaru, new normal atau normal baru dalam masa pandemi corona saat ini.

Menag Fachrul Razi, mengatakan, camat lebih tahu secara detail terkait situasi pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.

Menteri Fachrul Razi mengatakan hal tersebut, seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5/2020).

Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 28 Mei 2020, Shio Naga Ada Tantangan, Kambing Terbayang Masa Lalu

Info Lengkap Kasus Video Porno Mirip Syahrini , Polisi Tangkap 2 Orang , Ini Kronologisnya

Calon Presiden yang Dikung Refly Harun Maju Pilpres 2024, Pakar HTN Sebut: Mereka Golden Age

"Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut," kata Fachrul Razi.

"Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman," tambahnya.

Untuk itu, Fachrul Razi meminta camat segera mempelajari validitas soal buka-tidaknya rumah ibadah di wilayah tersebut.

Selain itu, ia juga menginstruksikan camat melakukan konsultasi kepada bupati atau wali kota setempat dalam menentukan pembukaan rumah ibadah.

"Kewenangan itu kami imbau diambil tingkat kecamatan saja. Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang dianjurkan kepala desa. dilihat, kalau bisa, kemudian memang ancaman Covid-19 nya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati," jelas Fachrul Razi.

Lebih lanjut, camat akan terus memperbaharui data terkait apakah rumah ibadah tersebut masuk dalam zona hijau atau zona merah Corona.

Fachrul Razi juga menegaskan rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

"Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah atau berkurang. Ternyata setelah dikasih izin, penularan Covid-19 meningkat ya dicabut. jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Kalau tidak memenuhi syarat tidak dibolehkan. Dan ini berlaku untuk semua agama," kata Fachrul Razi.

Jokowi Minta Kesiapan Daerah

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk terus mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

Pasalnya, pemerintah sedang mempersiapkan penerapan tatanan hidup baru atau new normal yang aman dari virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui video conference, Rabu (27/5/2020).

"Dalam menuju tataran normal baru ini saya minta tolong dicek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus ini," kata Presiden Jokowi.

Mendikbud Nadiem Makarim Belum Putuskan Jadwal Masuk Sekolah, Tapi 3 Skenario Sudah Disiapkan

Pengakuan Istri Bintang Film Dewasa Jepang, Percaya Ken Shimizu Hanya Jalankan Profesi

Najwa Shihab Bahagia, Bisa Satu Forum dengan Budayawan Emha Ainun Nadjib, Suami Novia Kolopaking

Lebih lanjut, Presiden telah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menambah jumlah aparat di daerah-daerah yang masih tinggi penularannya.

Salah satu daerah yang menjadi sorotan Jokowi adalah Jawa Timur.

"Untuk daerah-daerah yang masih tinggi, yang masih naik, saya kemarin sudah minta, perintahkan kepada Gugus Tugas, pada Panglima TNI dan Kapolri, untuk di Jawa Timur misalnya, untuk kita tambah bantuan pasukan, aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi," ucap Jokowi.

Kepala Negara juga menginstruksikan pengujian sampel secara masif dan isolasi yang ketat di lakukan bagi daerah yang angka Covid-19 masih meningkat.

"Dan memasifkan pengujian sampel, pelacakan yang agresif terhadap yang PDP maupun ODP, dan melakukan isolasi yang ketat. Ini kita lakukan pada provinsi-provinsi yang masih, kurvanya masih naik," jelas Jokowi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Masjid Boleh Dibuka Kembali Saat New Normal Diberlakukan, Asalkan Ada Rekomendasi Dari Camat, https://jambi.tribunnews.com/2020/05/27/masjid-boleh-dibuka-k embali-saat-new-normal-diberlakukan-asalkan-ada-rekomendasi -dari-camat?page=2

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved