Virus Corona

Para Pengusaha dan Pakar Epidemiologi Sambut Panduan Menkes Soal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Menteri Kesehatan merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Covid-19 di tempat kerja

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

Para Pengusaha dan Pakar Epidemiologi Sambut Panduan Menkes Soal Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

POS-KUPANG.COM - Para pengusaha menyambut protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri, yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan, Selasa (26/5). Namun langkah ini dipertanyakan pakar epidemiologi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto, merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), melalui Direktur Eksekutif, Agung Pambudi, menyambut positif panduan kesehatan tersebut guna menghindari keterpurukan ekonomi yang lebih parah.

"Karena itu memang cara terbaik di dua sisi, satu menangani Covid sendiri dan kedua masih tetap bisa bekerja produktif," kata Agung Pambudi.

Namun, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai akan sangat keliru jika panduan Menkes tersebut diterapkan di wilayah yang masih tinggi angka infeksinya, terutama ibu kota Jakarta.

"Kalau kasus barunya nol dan stabil dalam satu dan dua minggu, dan yang terinfeksi diisolasi dengan baik, maka DKI boleh melonggarkan," katanya.

Jakarta sendiri menyatakan siap menuju transisi normal baru setelah masa pembatasan sosial skala besar pada 4 Juni mendatang berakhir, bila angka penularan turun.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Penerapan protokol kesehatan diterapkan di sejumlah bank.
Penerapan protokol kesehatan diterapkan di sejumlah bank. (ANTARA/RAISAN AL FARISI)

Alasan Kementerian Kesehatan

Akan tetapi, situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan "dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan".

''Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,'' kata Menkes Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes.

Menkes mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.

''Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,'' katanya di Jakarta, Sabtu (23/5), sebagaimana dimuat dalam laman resmi Kemenkes.

Prosedur menjaga jarak diterapkan di kantor-kantor Korea Selatan, sejak April lalu. Aturan ini tak hanya ditegakkan di ruang kerja, tapi juga di kantin kantor.
Prosedur menjaga jarak diterapkan di kantor-kantor Korea Selatan, sejak April lalu. Aturan ini tak hanya ditegakkan di ruang kerja, tapi juga di kantin kantor. (GETTY IMAGES)

'Tiadakan sif tiga, jika memungkinkan'

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved