Bocah Ingusan Hamili Pengasuh yang Telah Bersuami. Kasusnya Terungkap Setelah 5 Kali Kejadian

Seorang pengasuh yang telah bersuami, melakukan tindakan pelecehan seksual pada bocah yang diasuhnya. Akhirnya, wanita itu pun hamil.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
HUBUNGAN TERLARANG -- Ilustrasi hubungan terlarang antara pengasuh dan bocah ingusan yang berusia 13 tahun 

Bocah Ingusan Hamili Pengasuh yang Telah Bersuami. Kasusnya Terungkap Setelah 5 Kali Kejadian

POS-KUPANG.COM - Sebuah tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang pengasuh dan bocah ingusan yang baru berusia 13 tahun.

Pengasuh bernama Leah Cordice, berusia 20 tahun dan telah bersuami. Wanita yang sudah bersuami itu hamil setelah menggauli seorang bocah yang saban hari bersamanya.

Kasusnya pun akhirnya terbongkar sehingga disidangkan di Pengadilan Reading Crown, Inggris.

Yuk Disimak Guys, Waktu yang Tepat Untuk Berjemur Versi Hasil Kajian Perdoski

Unduh Kumpulan Gambar Menarik Ucapan Selamat Idul Fitri 2020, Kirim ke Sahabat yang Merayakan

Dihujat Netizen karena Nekat Lelang Keperawanan Rp 2 M, Sarah Keihl Ngaku Dimaki-maki Orangtuanya

Leah Cordice diketahui keluar rumah untuk menikmati gemerlapnya malam dengan minum-minuman alkohol.

Sepulang ke rumah majikannya, ia masuk ke kamar bocah lelaki yang diasuhnya dan sesaat kemudian melakukan pelecehan seksual.

Sebagaimana dilansir Daily Mirror, Cordice yang sebelumnya telah mempelajari pola asuh terhadap anak dan bekerja di tempat pengasuhan anak, menolak laporan tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Cordice justru berbalik menyerang dengan mengatakan kalau dirinya diperkosa oleh bocah laki-laki tersebut.

Meski demikian, Leah Cordice tetap divonis melakukan serangkaian aktivitas seksual dengan anak di bawah umur. Tindakan tak patut itu dilakukannya dalam lima kejadian.

Sementara itu, bocah 13 tahun yang menjadi korban pelecehan itu, didiagnosis mengalami gangguan psikis.

Saat sidang di pengadilan, bocah lelaki itu mengatakan dia tidak bisa melihat anaknya dan tidak diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan bayinya itu.

Pasalnya, bayi hasil hubungan terlarang itu telah diambil oleh panti sosial.

"Melihat bayi saya lahir dan kemudian mengetahui dia direnggut dari saya, sangat sulit untuk dapat diterima," ujar bocah tersebut.

Menurut anak lelaki itu, dia merasa seperti dihukum atas apa yang telah dia jalani selama ini. Walaupun dia masih di bawah umur.

Tapi dia merasa ingin melihat bayinya dari hasil hubungannya dengan kakak pengasuhnya yang telah bersuami tersebut.

Namun harapannya untuk bisa melihat sang bayi tidak terpenuhi, dia berharap di masa depannya, dia bisa melupakan masa lalunya dan memiliki hubungan baik dengan anaknya walaupun dihasilkan dari hubungan rudapaksa.

Selama persidangan, Hakim mendengarkan hasil wawancara polisi terhadap bocah itu.

Anak lelaki itu menceritakan bagaimana dia dilecehkan, dimulai ketika Cordice mencoba memeluk dan menciumnya sebelum akhirnya memeloroti celana panjangnya.

Di sisi lain, para hakim di persidangan telah diberitahukan juga bagaimana Cordice yang mengasuh bocah 13 tahun itu mengirim pesan-pesan teks yang memanggil anak itu 'imut' dan memberinya uang untuk membeli cemilan setiap pekan.

Leah Cordice sang pengasuh yang merudapaksa anak majikannya. Padahal Leah Cordice sang pengasuh itu telah menikah dan memiliki suami.

Sementara itu, Tara McCarthy, pengacara yang membela Leah Cordice pada persidangan mengungkapkan bahwa Cordice masih meyakini dalam pendiriannya bahwa dia tidak melakukan kesalahan.

Tara McCarthy mengatakan: "Ini adalah kasus yang menyedihkan, jelas tidak ada pemenang di sini.

Rentang usia antara korban dan Leah Cordice relatif terbatas.

Leah Cordice adalah orang yang sangat tidak dewasa, dan masih begitu muda.

Dia jelas tidak dewasa dan membuat situasi sangat sulit.

Leah Cordice menerima bahwa ini berdampak signifikan pada korban.

Ini adalah situasi yang tak seorang pun benar-benar ingin dihadapi."

Awal laporan kepada orangtua korban

"Pada Maret 2017, korban diwawancara oleh polisi setelah salah satu kawan Cordice mengirimkan sebuah e-mail kepada pihak perawatan di mana Leah Cordice bekerja untuk melaporkan hubungan antara Leah Cordice dengan bocah ingusan tersebut.

Cordice mengecam tuduhan itu sebagai tindakan jahat yang menuduhnya sembarangan.

Teman Cordice itu juga dituduh balik telah melakukan pencemaran nama baik serta peringatan hukuman karena telah melaporkannya ke polisi.

Tetapi upaya ancaman dari Cordice ke temannya itu tidak menyurutkannya melapor ke orangtua korban.

Setelah itu, ibu korban anak laki-laki itu kemudian mengadu ke polisi.

Segala upaya dilakukan untuk membuktikan jika adanya rudapaksa tersebut.

Bahkan, kamera pengintai yang terpasang secara tersembunyi di rumah telah diperiksa.

Kapolsek ini Tidur Saat Rapat Bahas Virus Corona, Ditegur Kapolda, Langsung Menghadap Kabid Propam

Umat Muslim di Berlin-Jerman, Shalat di Gereja Martha Lutheran, Bukti Toleransi Antarumat Beragama

Inilah Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Naskah Khutbah Ustaz Abdul Somad

Diduga ada video rekaman antar si bocah laki-laki dan kakak asuhnya tersebut.

Semua bukti-bukti sudah di amankan ke pihak penyidik.

Leah Cordice pun ditangkap di rumahnya di Windsor kemudian diwawancarai dengan saksama.

Dia telah memberikan pernyataan yang dia siapkan, menyangkal kontak seksual dengan korban dan menambahkan, "Dia (korban) selalu naksir padaku dan akan selalu membuat pernyataan yang tidak pantas dan melakukan hal-hal yang tidak pantas seperti mencengkeramku dan menggangguku."

Dia membantah bahwa korban adalah ayah dari anaknya tetapi tetap dipaksa untuk mengambil tes DNA yang menunjukkan hasil sesungguhnya.

Dan memang, anak laki-laki itu memang ayah sang janin.

Orang dekat Cordice telah tinggal bersama suaminya, Robbins, seorang magang di bidang mekanik yang percaya bahwa dia adalah sang ayah dan telah membesarkan gadis kecil itu seolah-olah dia adalah putrinya sendiri.

Robbins (21) sejak itu terpisah dari Cordice, mengatakan:

"Ada pertengkaran langsung setelah tes DNA.

Aku memalingkan mataku.

Jujur, itu membuatku trauma.

Saya memiliki pekerjaan yang aman.

Saya memiliki tempat yang bagus.

Saya memiliki hubungan yang baik.

Saya memiliki kehidupan yang luar biasa.

Semuanya berjalan dengan baik dan tiba-tiba semuanya diambil dari saya.

Anak saya, istri saya, rumah, pekerjaan."

Cordice, yang sejak saat itu mewarnai rambutnya dengan warna merah, menghadapi persidangan dua minggu di Reading Crown Court.

Setelah itu seorang hakim menghukumnya atas tindakan seksual dengan seorang anak di bawah umur.

Bahkan ini bukan kasus pertama.

Diduga sudah terjadi beberapa kali dengan seorang anak lain ketika Cordice masih berusia 17 tahun.

Untuk sebuah kasus yang memiliki beragam kejadian, Hakim Clarke menjatuhkan hukuman 30 bulan penjara bagi Cordice di Penjara Young Offenders, penjara untuk anak usia 15-21 tahun.

Hakim juga mengatakan dia akan dikenai Sexual Harm Prevention Order (SPHO) yang merupakan Perintah Pencegahan Kerugian Seksual selama 10 tahun dan harus masuk ke Daftar Pelanggar Seks. (*)

https://medan.tribunnews.com/2020/05/20/geger-kisah-hubunga n-kakak-asuh-dengan-adik-asuhnya-hingga-memiliki-bayi-terun gkap-di-persidangan?page=all

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bocah 13 Tahun Menghamili Kakak Asuhnya Sendiri Padahal Sudah Punya Suami Terbongkar Karena Ini, https://bangka.tribunnews.com/2020/05/23/bocah-13-tahun-men ghamili-kakak-asuhnya-sendiri-padahal-sudah-punya-suami-terb ongkar-karena-ini?page=all

Editor: zulkodri

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved