Di Depan Penyidik, Pitong Spesialis Pencurian Mengaku Curi 3 Laptop dan 8 HP, Info
Karolus Vitalis Pitong (50), residivis pelaku pencurian di Kabupaten Sikka mengakui perbuatannya di depan Penyidik Po
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-MAUMERE-Karolus Vitalis Pitong (50), residivis pelaku pencurian di Kabupaten Sikka mengakui perbuatannya di depan Penyidik Polres Sikka.
Pitong di depan penyidik menjelaskan telah mencuri 3 laptop dan 8 HP di beberapa tempat di Kota Maumere.
Pitong masuk ke rumah para korban malam hari melalui jendela sesudah mencungkili jendela rumah.
Saat masuk para korban tidak sadar sehingga ia bebas mengambil barang di dalam rumah.
Habis mencuri barangnya dijual dengan harga murah dan ada yang ia titipkan sebelum dijual.
Pitong kepada wartawan di Polres Sikka, Jumat (22/5/2020) pagi menjelaskan, aksinya di beberapa tempat di Kota Maumere sudah ia lakukan selama masa tiga bulan.
Ia pun pasrah dan tidak bisa berkelit ketika dibekuk Tim Buser Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasat Reskrim, AKP. Efri Dwi Irawan kepada wartawan menegaskan, pelaku sering keluar masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.
• Waspada! Empat Pulau di NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari Ini, Ini Datanya
"Atas kejadian ini pelaku kita jerat dengan pasal pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Irawan.
Ia mengimbau warga hendaknya tetap waspada dan mengunci pintu dan jendela saat mau tidur.
Sebelumnya, selama Covid 19, Tim Buser Polres Sikka berhasil mengungkap empat kasus pencurian laptop dan HP dengan pelaku adalah residivis pencurian bernama Karolus Vitalis Pitong (50), warga Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Sikka.
• Pemotongan Gaji Sepihak, PSSI Dapat Sorotan Asosiasi Pesepakbola Profesional Dunia
Pelaku berhasil ditangkap sesudah polisi melakukan penyelidikan sesuai laporan yang masuk ke Polres Sikka.
Di mana saat ini, Pitong telah dibekuk dan ditahan di sel Mapolres Sikka.
Atas kejadian empat korban pencurian telah dipanggil guna dimintai keterangan.