Sekda Bantah Adanya Temuan LHP BPK dalam Hibah Agupena Flotim Tahun Anggaran 2018
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, membantah adanya temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (badan
Ampera memahami bahwa, calon penerima hibah tidak diperkenankan sebelumnya telah menerima hibah secara terus-menerus pada setiap tahun anggaran.
"Pengecualian terhadap ketentuan tersebut secara limitatif diberlakukan untuk hibah kepada pemerintah pusat dengan keperluan mendesak dan calon penerima hibah yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, seperti Korpri, Pramuka, PMI, KONI dan sebagainya" jelasnya
AMPERA Flotim menyoroti 2 (dua) persoalan krusial dalam proses perencanaan dan penganggaran hibah di Kabupaten Flores Timur, berdasarkan norma pemberian hibah tersebut, sebagai berikut:
"Pertama, perencanaan dan penganggaran hibah tidak mengikuti pola by name by address, seperti pada tahun anggaran 2019
pemberian hibah kepada Agupena Flores Timur tanpa mencantumkannya dalam Lampiran III Perbup Flores Timur 73/2018 tentang Penjabaran APBD Tahun 2019.
• Poin Ini Dibahas saat Pertemuan Bupati Manggarai dan Wabup Mabar Terkait Dinamika Perbatasan Weri
Pertanyaan hukumnya apakah pemberian hibah kepada organisasi tersebut melalui proses pembahasan anggaran antara TAPD dan DPRD Flores Timur? Kalau jawaban atas pertanyaan tersebut positif berarti terindikasi maladminsitrasi, sebaliknya apabila jawaban negatif maka terindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Kedua, terkait pengenaan kriteria tidak megikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, sesuai informasi Agupena Flores Timur telah menerima hibah dari Pemda setempat pada tahun 2018 dan 2019.
Selain keterangan tersebut, dalam Lampiran III Perbup Flores Timur 74/2019 tentang Penjabaran APBD Tahun 2020 tercantum Agupena Flores Timur menerima hibah senilai Rp. 50 juta. Pertanyaan hukumnya, apakah organisasi tersebut tergolong sebagai satuan pemerintah pusat yang mendukung penyelenggaraan Pemda Flores Timur? dan apakah organisasi tersebut tergolong sebagai calon penerima hibah yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan?
"Kalau jawaban atas kedua pertanyaan tersebut negatif maka jelas ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian hibah kepada Agupena Flores Timur, secara
terus-menerus setiap tahun anggaran." tegas Leo (CR5)
• Waspada! Tiga Pulau di NTT Berpotensi Terjadi Angin Kencang Hari Ini, Simak Informasinya