Sekda Bantah Adanya Temuan LHP BPK dalam Hibah Agupena Flotim Tahun Anggaran 2018
Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, membantah adanya temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (badan
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon
POS-KUPANG. COM|KUPANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, membantah adanya temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK (badan pemeriksa keuangan) dalam pemberiaan hibah ke Agupena Flores Timur tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan Sekda Flotim, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Selasa, 19/05/2020, menyusul pernyataan AMPERA Flotim sebelumnya terkait dana hibah Agupena Flotim pada Sabtu, 16/05/2020.
"Tidak, tidak ada. Tidak ada temuan hibah ke Agupena Flotim" jawabnya singkat, ketika ditanyai terkait adanya temuan LHP BPK pada dana hibah ke Agupena Flotim tahun anggaran 2018.
Paulus Igo juga menjelaskan, pada tahun anggaran 2018 ada dana hibah ke Agupena Flotim dan sudah dibayar. Kemudian, pada tahun 2019 tidak ada hibah ke Agupena. Sedangkan pada tahun 2020, ada dana hibah ke Agupena Flotim.
"Sudah ada dalam APBD 2020 tetapi belum juga diproses. Karena memang aturannya kan tidak boleh berturut-turut." jelasnya
Diberitakan sebelumnya:
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat (AMPERA) Flores Timur, menyoroti persoalan dana hibah yang saban hari dipolemikan di Kabupaten Flores Timur.
Kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu, 16/05/2020, Ketua Divisi Gerakan Masyarakat AMPERA Flores Timur, Leo Geko, mengatakan, sejak pengaturan hibah dengan Permendagri 32/2011 yang telah diubah empat kali (Perubahan keempat dengan Permendagri 123/2018), mekanisme penganggaran hibah di lingkup pemda (pemerintah daerah) tidak lagi menganut sistem paket (plafond), melainkan dengan mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima serta besaran hibah dan bantuan sosial (by name by address).
Perubahan pola penganggaran hibah dengan by name by address berimplikasi pada substansi pembahasan anggaran hibah antara TAPD dan DPRD, mencakup nama-nama calon penerima hibah dan besaran hibah yang diterima tercantum pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang kemudian menjadi RAPBD untuk disahkan menjadi APBD.
"Setelah APBD ditetapkan, Kepala Daerah mencantumkan nama-nama penerima hibah, alamat dan besaran hibah yang diterima dalam Lampiran III Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD" ungkap Leo
Ia Menambahkan, Permendagri tentang Hibah (Permendagri 13/2018) mengatur 5 (lima) kriteria minimal yang harus dipenuhi secara kumulatif dalam pemberian hibah yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, memberikan nilai manfaat bagi Pemda dan memenuhi persyaratan penerima Hibah.
Salah satu kriteria yang harus dipenuhi ialah tidak megikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran. Kecuali diperuntukan pada pemerintah pusat dalam rangka
mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk keperluan mendesak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.