Manggarai Bukan Daerah Tertinggal, Bupati Deno Puji Kerja Sama Semua Stakeholder
PRESIDEN Joko Widodo meneken Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetetapan daerah tertinggal Periode Tahun 2020-2024
Menurut Bupati Deno, arah untuk pembangunan negara, provinsi, kabupaten, kecamatan dan pembangunan desa itu sebenarnya sudah ada di dalam visi dan misi masing-masing kepemimpinan.
"Khusus untuk Manggarai misalnya, selama satu periode kepemimpinan bahkan satu periode perencanaan 20 tahun itu sudah ada visi dan misi. Arahnya itu untuk membangun Manggarai yang maju, makmur, sejahtera, adil, merata, serta kita percaya semua rencana kita itu diridhoi oleh Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Bupati Deno.
Menurutnya, tugas itu juga ada pada semua ASN, OPD dan pimpinan-pimpinan daerah termasuk Penjabat Kepala Desa yang dilantik. Ia mengharapkan Penjabat Kepala Desa tahu dan memahami tugas dan fungsinya.
Bupati Deno mengatakan, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan terbatas, maka harus berperan maksimal demi memajukan rakyat. Mengurus masyarakat berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan.
"Bukan seperti urus keluarga. Sehingga diharapkan kepada para kepala desa atau Penjabat Kepala Desa untuk tetap mengikuti aturan itu, sehingga tidak berdampak pada malapetaka. Ikuti aturan yang ada ya kita aman, tapi kalau kita keluar dari aturan itu maka yang terjadi adalah malapetaka baik itu berupa tindakan pidana atau perbuatan tercelah lainya menurut kaidah-kaidah hukum itu," ujar Bupati Deno mengingatkan. (rob/adv)