Manggarai Bukan Daerah Tertinggal, Bupati Deno Puji Kerja Sama Semua Stakeholder
PRESIDEN Joko Widodo meneken Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetetapan daerah tertinggal Periode Tahun 2020-2024
POS-KUPANG.COM - PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetetapan daerah tertinggal Periode Tahun 2020-2024. Ada 62 daerah tertinggal di Indonesia, termasuk 13 kabupaten di NTT. Delapan kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Manggarai, bukan daerah tertinggal.
Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH, MH mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Menurutnya, keberhasilan Manggarai keluar dari zona daerah tertinggal merupakan perjuangan semua stakholder.
"Jajaran pemerintah, DPRD, rakyat dan semua stakeholder bekerja bersama-sama sehingga Kabupaten Manggarai keluar dari daerah tertinggal," kata Bupati Deno di Ruteng, Senin (18/5/2020).
Bupati Deno menjelaskan upaya pemerintah daerah bersama DPRD. Fokus pertama, merencanakan penggunaan APBD yang terbatas dan mengawasi secara ketat untuk mengarah kepada perbaikan beberapa kriteria daerah tertinggal.
Pihaknya membangun aksesibilitas untuk semua aspek, seperti infrastruktur jalan hingga ke kampung-kampung. Selain itu, perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Kedua, lanjut Bupati Deno, mensinergi pembiayaan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten sampai ke tingkat pemerintah desa untuk meningkatan indikator bidang ekonomi.
• 368 Pelaku Perjalanan di Reok Dapat Sembako Dari Gugus Tugas Covid-19 Manggarai
Peningkatan indikator bidang ekonomi, seperti PDRB, Pendapatan Perkapita, Elektrifikasi, rumah layak huni, air minum perkotaan dan pedesaan.
Ketiga, sehat dalam kelola APBD. Hal ini tercermin dalam laporan keuangan daerah dengan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Bupati Deno, masih banyak yang dilakukan secara bersama-sama sehingga Kabupaten Manggarai berhasil keluar dari daerah tertinggal.
"Di dalam RPJMD kita, dalam 1 periode perencanaan 20 tahun, periode perencanaan 5 tahun dan dalam rencana kerja tahunan. Saya katakan, kerja-kerja kita itu untuk menuju Manggarai yang Makmur, Sejahtera, Adil dan Manggarai yang Merata dan Ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Bupati Deno mengatakan, untuk indikator-indikator yang berkaitan dengan daerah tertinggal, sebenarnya berada dalam lingkaran tersebut seperti makmur, sejahtera, adil dan merata.
"Jadi, kerja sama yang solid antara seluruh komponen bangsa di Kabupaten Manggarai ini, baik rakyatnya, pemerintah, DPRD, gereja dan juga kemudian bagaimana kita mengelola lingkungan secara keseluruhan," ucap Bupati Deno.
Lantik 6 Penjabat Kades
Bupati Deno melantik enam penjabat kepala desa. Keenam penjabat dimaksud, yaitu Penjabat Kepala Desa Cireng, Penjabat Kepala Desa Lia, Penjabat Kepala Wongka, Penjabat Kepala Desa To'e, Penjabat Kepala Desa Benteng Kuwu dan Penjabat Kepala Desa Pong Murung.
Pengucapan sumpah jabatan/pelantikan Penjabat Kepala Desa berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Jumat (8/5).
"Negara ini harus dilihat sebagai satu kesatuan mulai dari presiden, gubernur, bupati, camat dan desa. Karena itu penjabat kepala desa yang dilantik itu juga harus berkerja secara bersama-sama memajukan rakyat terkhusus rakyat di desa masing-masing," kata Bupati Deno, Senin (18/5).