Manggarai Bukan Daerah Tertinggal, Bupati Deno Puji Kerja Sama Semua Stakeholder

PRESIDEN Joko Widodo meneken Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetetapan daerah tertinggal Periode Tahun 2020-2024

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERTUS ROPO
Bupati Manggarai Dr Deno Kamelus, SH.,MH. 

POS-KUPANG.COM - PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetetapan daerah tertinggal Periode Tahun 2020-2024. Ada 62 daerah tertinggal di Indonesia, termasuk 13 kabupaten di NTT. Delapan kabupaten lainnya, termasuk Kabupaten Manggarai, bukan daerah tertinggal.

Bupati Manggarai, Dr Deno Kamelus, SH, MH mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Menurutnya, keberhasilan Manggarai keluar dari zona daerah tertinggal merupakan perjuangan semua stakholder.

"Jajaran pemerintah, DPRD, rakyat dan semua stakeholder bekerja bersama-sama sehingga Kabupaten Manggarai keluar dari daerah tertinggal," kata Bupati Deno di Ruteng, Senin (18/5/2020).

Nafa Urbach: Ingin Rujuk

Bupati Deno menjelaskan upaya pemerintah daerah bersama DPRD. Fokus pertama, merencanakan penggunaan APBD yang terbatas dan mengawasi secara ketat untuk mengarah kepada perbaikan beberapa kriteria daerah tertinggal.

Pihaknya membangun aksesibilitas untuk semua aspek, seperti infrastruktur jalan hingga ke kampung-kampung. Selain itu, perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.

Kedua, lanjut Bupati Deno, mensinergi pembiayaan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten sampai ke tingkat pemerintah desa untuk meningkatan indikator bidang ekonomi.

368 Pelaku Perjalanan di Reok Dapat Sembako Dari Gugus Tugas Covid-19 Manggarai

Peningkatan indikator bidang ekonomi, seperti PDRB, Pendapatan Perkapita, Elektrifikasi, rumah layak huni, air minum perkotaan dan pedesaan.

Ketiga, sehat dalam kelola APBD. Hal ini tercermin dalam laporan keuangan daerah dengan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menurut Bupati Deno, masih banyak yang dilakukan secara bersama-sama sehingga Kabupaten Manggarai berhasil keluar dari daerah tertinggal.

"Di dalam RPJMD kita, dalam 1 periode perencanaan 20 tahun, periode perencanaan 5 tahun dan dalam rencana kerja tahunan. Saya katakan, kerja-kerja kita itu untuk menuju Manggarai yang Makmur, Sejahtera, Adil dan Manggarai yang Merata dan Ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Bupati Deno mengatakan, untuk indikator-indikator yang berkaitan dengan daerah tertinggal, sebenarnya berada dalam lingkaran tersebut seperti makmur, sejahtera, adil dan merata.

"Jadi, kerja sama yang solid antara seluruh komponen bangsa di Kabupaten Manggarai ini, baik rakyatnya, pemerintah, DPRD, gereja dan juga kemudian bagaimana kita mengelola lingkungan secara keseluruhan," ucap Bupati Deno.

Lantik 6 Penjabat Kades

Bupati Deno melantik enam penjabat kepala desa. Keenam penjabat dimaksud, yaitu Penjabat Kepala Desa Cireng, Penjabat Kepala Desa Lia, Penjabat Kepala Wongka, Penjabat Kepala Desa To'e, Penjabat Kepala Desa Benteng Kuwu dan Penjabat Kepala Desa Pong Murung.

Pengucapan sumpah jabatan/pelantikan Penjabat Kepala Desa berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Jumat (8/5).

"Negara ini harus dilihat sebagai satu kesatuan mulai dari presiden, gubernur, bupati, camat dan desa. Karena itu penjabat kepala desa yang dilantik itu juga harus berkerja secara bersama-sama memajukan rakyat terkhusus rakyat di desa masing-masing," kata Bupati Deno, Senin (18/5).

Menurut Bupati Deno, arah untuk pembangunan negara, provinsi, kabupaten, kecamatan dan pembangunan desa itu sebenarnya sudah ada di dalam visi dan misi masing-masing kepemimpinan.

"Khusus untuk Manggarai misalnya, selama satu periode kepemimpinan bahkan satu periode perencanaan 20 tahun itu sudah ada visi dan misi. Arahnya itu untuk membangun Manggarai yang maju, makmur, sejahtera, adil, merata, serta kita percaya semua rencana kita itu diridhoi oleh Tuhan yang Maha Kuasa," ucap Bupati Deno.

Menurutnya, tugas itu juga ada pada semua ASN, OPD dan pimpinan-pimpinan daerah termasuk Penjabat Kepala Desa yang dilantik. Ia mengharapkan Penjabat Kepala Desa tahu dan memahami tugas dan fungsinya.

Bupati Deno mengatakan, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan terbatas, maka harus berperan maksimal demi memajukan rakyat. Mengurus masyarakat berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan.

"Bukan seperti urus keluarga. Sehingga diharapkan kepada para kepala desa atau Penjabat Kepala Desa untuk tetap mengikuti aturan itu, sehingga tidak berdampak pada malapetaka. Ikuti aturan yang ada ya kita aman, tapi kalau kita keluar dari aturan itu maka yang terjadi adalah malapetaka baik itu berupa tindakan pidana atau perbuatan tercelah lainya menurut kaidah-kaidah hukum itu," ujar Bupati Deno mengingatkan. (rob/adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved