Kasus Korupsi di Ngada, Jaksa: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri Ngada masih melaksanakan penyidikan terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PU Ngada
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan
Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).
Dalam pelaksanaanya menurut Kajari tersangka "TS" dalam kegiatan ini selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka "RP" dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.
Ade mengatakan akibat perbuatan dari Tersangka "TS" dan "RP" tersebut menimbulkan kerugian
negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.
Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara.
Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua
puluh) tahun penjara.
Pihaknya berharap dukungan dari media dan masyarakat untuk terus memberikan suport kepada Kejaksaan dan tetap mengawasi kinerja kami agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan baik dimana tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru lagi, mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung.
"Dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas guna tercapainya penegakan hukum yang tajam keatas dan tajam kebawah di Kabupaten Ngada yang sangat kita cintai ini,"ungkapnya.
Hadiri saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Edie Sulistyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen Andy Nugroho Triwantoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iman Suryaman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Vinsensius Tampubolon, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dicky Martin Saputra dan Kepala Sub bagian pembinaan Kayetanus Jadi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)