Kasus Korupsi di Ngada, Jaksa: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kejaksaan Negeri Ngada masih melaksanakan penyidikan terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PU Ngada

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Ade Indrawan bersama staf di Kabupaten Ngada, Senin (18/5/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, melalui
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dicky Martin Saputra, menjelaskan, pihaknya masih melaksanakan penyidikan terkait perkembangan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PU Ngada.

Saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dan masih difokuskan pada tahap perencanaan.

"Jadi untuk perlu diketahui oleh masyarakat kita terus melakukan pengembangan penyidikan dimana, hari Kamis kemarin kita memeriksa konsultan perencanaan dan hari Selasa ini diagendakan kita ada mengundang dari pihak dinas terkait masalah ini. Masih kita fokus sekarang ini di perencanaan Jadi kemungkinan setelah lebaran mungkin kita akan melakukan tindakan penahanan dan juga besar kemungkinan ada penambahan tersangka baru," ungkap Dicky, kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/5/2020).

Menjahit Kembali yang Putus dan Terbelah

Dicky menegaskan pihak Kejari Ngada sangat fokus dan akan mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.

"Kami msih mendalami pihak-pihak lainya yang dapat dijadikan tersangka. Soal kerugian, kami dalami lagi. Kami pastikan ke masyarakat bahwa kami sedang bekerja. Ada penyelidikan kasus lain yang kita sedang tangani dan akan kita press rilis setelah lebaran nanti," ungkapnya.

Dicky meminta wartawan dan masyarakat bisa terus lakukan kawal kasus korupsi ini dan masih di tahap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bajawa.

Olah TKP Lanjutan di RSD Aeramo, Polisi: Barang Bukti Kami Kirimkan ke Denpasar!

"Jika ada pertanyaan atau perlu informasi bisa juga datang ke kantor dan kami bersedia selama jam kantor mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita," ungkapnya.

Sudah Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, mengumumkan dua tersangka pada kasus pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.

Ade mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

"Dimana penyampaian hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan
Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Senin (11/5/2020).

Ade mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan yang dimulai dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/P.3.18/Fs/05/2019 tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/N.3.18/Fd.1/06/2019 tanggal Juni 2019 yang kemudian dirubah
lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.3.18/Fd.1/02/2020 Tanggal 03 Februari 2020, dimana dalam proses Penyidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Ia mengatakan dimana dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,30 (Tiga Milyar
Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh
Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).

Bahwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud diatas maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, dimana kami menetapkan saudara "TS" selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan "TS" merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut
diatas dan menetapkan saudara "RP" selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa yang
merupakan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka sejak Senin (11/5/2020).

Ia menyebutkan konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dimana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan
Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp.3.434.567.888,30 (Tiga Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh
Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sen).

Dalam pelaksanaanya menurut Kajari tersangka "TS" dalam kegiatan ini selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka "RP" dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.

Ade mengatakan akibat perbuatan dari Tersangka "TS" dan "RP" tersebut menimbulkan kerugian
negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.

Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara.

Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua
puluh) tahun penjara.

Pihaknya berharap dukungan dari media dan masyarakat untuk terus memberikan suport kepada Kejaksaan dan tetap mengawasi kinerja kami agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan baik dimana tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru lagi, mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung.

"Dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas guna tercapainya penegakan hukum yang tajam keatas dan tajam kebawah di Kabupaten Ngada yang sangat kita cintai ini,"ungkapnya.

Hadiri saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Edie Sulistyo Utomo, Kepala Seksi Intelijen Andy Nugroho Triwantoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iman Suryaman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Vinsensius Tampubolon, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dicky Martin Saputra dan Kepala Sub bagian pembinaan Kayetanus Jadi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved