5 Fakta Ini Memicu Bupati TTU, Ray Fernandes Lapor Balik Alfred Baun ke Polisi
Kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK Tahun 2007 senilai Rp 47,5 miliar di Kabupaten TTU, kini menjadi pergunjingan masyarakat. Ini sikap Bupati Ray.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
5 Fakta Ini Memicu Bupati TTU, Ray Fernandes Lapor Balik Alfred Baun ke Polisi
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Akhir-akhir ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana DAK Tahun 2007 senilai Rp 47,5 miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara, TTU, menjadi bahan pergunjingan masyarakat.
Ketua Araksi, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia, Alfred Baun melaporkan Bupati TTU, Ray Fernandes ke Polres TTU.
Dan, tak lama berselang, Bupati TTU pun melapor balik Ketua Araksi, Alfred Baun ke Polres TTU.
Pasalnya, Alfred Baun Dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Bupati TTU, Ray Fernandes dan istrinya Kristiana Muki.
• Iuran BPJS Naik, Turun, Naik, Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Berkomentar Pedis
• JCI Kupang Beri Sembako bagi Anak Yatim Piatu di Pondok Pesatren Terdiatul Mualafin Tesbatan
Keduannya melaporkan Alfred Baun ke Polres TTU, karena diduga telah melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan laporan polisi nomor : LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.
Untuk melaporkan Alfred Baun ke polisi, Bupati Ray Fernandes dan istrinya, Kristina Muki menggandeng sejumlah pengacara hebat di Kota Kefamenanu.
Para pengacara hebat itu, diantarannya Robertus Salu SH, Alexander Frans SH, Mega Metalia Frans SH, dan Egiardus Bana SH, MH.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Bupati TTU, Robertus Salu S.H, mengatakan, ada sejumlah pendasaran sehingga kliennya memutuskan untuk melapor balik Alfred Baun ke Polres TTU.
5 Fakta Ini Jadi Dasar Laporan
Beberapa fakta yang menjadi dasar bagi Bupati TTU untuk melapor balik Ketua Araksi, Alfred Baun ke Polisi.
Pertama, Bupati Ray Fernandes menyebutkan, tidak terlibat langsung dalam pengelolaan DAK Tahun 2007 sebagaimana yang dilaporkan oleh Alfred Baun.
"Klien kami, Pak Ray Fernandez yang adalah Bupati TTU dalam pengelolaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 47, 5 miliar, sebagaimana laporan saudara Alfred Baun di Polda NTT, hanya pada tataran pembahasan kebijakan antara DPRD dan pemerintah dan tidak pernah terlibat dalam hal pengelolaan DAK yang dimaksud," ujarnya.
• Peduli dengan Lansia, Ini Yang Dilakukan Karang Taruna Oetete
• Update Corona Indonesia Selasa 19 Mei 2020: Total 18.496 Kasus, 486 Kasus Baru, 4.467 Sembuh
Kedua, Menurut Robertus, pengelolaan DAK tahun 2007 bukan dilakukan oleh kliennya Bupati Ray Fernandes, tetapi oleh Kepala Dinas Pendidikan TTU, sebagai kuasa pengguna anggaran atau KPA.
Ketiga, kasus yang dilaporkan Alfred Baun itu, sudah dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Kejari TTU.