Iuran BPJS Naik, Turun, Naik, Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Berkomentar Pedis
Iuran BPJS Naik, Turun, Naik, Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Berkomentar Pedis
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM, KUPANG - Iuran BPJS Naik, Turun, Naik, Dosen Fakultas Hukum Unwira Kupang Berkomentar Pedis
Pada bulan Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Namun kenaikan ini mendapat banyak protes masyarakat.
Kenaikan iuran BPJS ini dinilai masyarakat tidak tepat, banyak terjadi protes hingga masalah ini digugat.
Dan hasil sidang memutuskan menganulir kenaikan iuran BPJS dimaksud pada bulan Mei 2020. Masyarakat menyambut gembira keputusan hakim, dan jumlah kenaikan iuran BPJS itu akan dikembalikan oleh pihak BPJS dalam iuran bulan berjalan.
Namun belum lama kemudian, iuran BPJS itu akan dinaikkan kembali pada bulan Juli mendatang.
Hal ini kembali mendapat protes masyarakat. Apalagi saat ini kasus corona mulai meningkat dan banyak masyarakat yang makin mengalami kesulitan secara ekonomi.
Di tengah ganasnya Virus Corona yang mewabah dan sulitnya ekonomi akibat pandemi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,.
Peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp 35.000.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Rencana kenaikan iuran BPJS bulan Juli 2020 ini juga mendapat tanggapan dari dosen Faklutas Hukum Unwira Kupang, Visen Samara, SH, MH.
Kepada poskupangwiki.com, Vinsen Samara menilai rencana kenaikan iuran BPJS itu tidak tepat dilakukan Pemerintah di tengah pandemi corona.
• Ini Bedanya Penangaan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Bergejala
• Empat Pasien Positif Covid-19 di Ende Kontak dengan Pasien 01 Klaster Gowa