Berita Rocky Gerung
Teman Rocky Gerung Hersubeno Arief Dipanggil Bareskrim Usai Periksa Said Didu Kasus Luhut Pandjaitan
Teman dekat Rocky Gerung Hersubeno Areif dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 19 Mei 2020.
Said Didu kemudian mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB. Namun, penyidik menolak permohonan tersebut.
Said akhirnya menyambangi Bareskrim pada Jumat lalu setelah mendapat jaminan dari penyidik bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
* Said Didu Diperiksa Dalam Kasus Luhut Pandjaitan, 115 Advokat Kirim Pesan ke Presiden Jokowi
Solidaritas Advokat Makassar (SAM) bereaksi atas pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dr Ir Muhammad Said Didu.
Pemeriksaan terhadap Said Didu digelar di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/Mei 2020) sejak siang hingga malam.
Saat berita ini, dibuat orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini masih diperiksa.
Said diperiksa karena dilaporkan telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan Said ke polisi pada Rabu, 8 April 2020, yang terdaftar dalam laporan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.
Terkait pemeriksaan itu, Solidaritas Advokat Makassar menilai proses hukum yang sedang dijalani Said Didu terkesan sangat dipaksakan dan bentuk konkret dari kriminalisasi terhadap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya secara bebas.
“Penilaian kami di SAM itu setelah melihat dari aspek-aspek legal dalam kasus ini,” tulis Koordinator SAM M Hasbi Abdullah SH melalui rilisnya yang dikirimkan ke tribun-timur.com, Jumat (15/5/2020) malam.
Aspek-aspek tersebut di antaranya, pertama laporan polisi nomor: LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, bertanggal 8 April 2020 dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/218/IV/2020/Diti.Pidsiber tanggal 17 April 2020 yang kemudian menjadi dasar pemanggilan Said Didu sangat patut dipertanyakan.
Bagaimana bisa laporan polisi tanggal 8 April 2020 dan dalam rentang waktu yang singkat terbit surat perintah sidik tanggal 28 April 2020?
Bagaimana proses pemeriksaan di tingkat penyelidikannya? Said Didu belum pernah dimintai keterangan sebelumnya (dalam proses penyelidikan)?
Kapan dan bagaimana proses gelar perkara atas kasus ini sehingga telah menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga langsung ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kedua, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini berpotensi melanggar prosedur penegakan hukum yang harus memenuhi prinsip fair trial.
