Berita Rocky Gerung
Teman Rocky Gerung Hersubeno Arief Dipanggil Bareskrim Usai Periksa Said Didu Kasus Luhut Pandjaitan
Teman dekat Rocky Gerung Hersubeno Areif dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 19 Mei 2020.
Sahabat Rocky Gerng Hersubeno Arief Dipanggil Bareskrim Usai Said Didu Diperiksa Atas Laporan Luhut Pandjaitan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Teman dekat Rocky Gerung Hersubeno Areif dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa 19 Mei 2020. Hersubeno dipanggil sebagai saksi atas perkara yang melibatkan Said Didu dan Luhut Pandjaitan.
Hersubeno dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu.
Said Didu sendiri telah dimintai keterangan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
"Pasca-pemeriksaan terhadap SD (Said Didu), Jumat 15 Mei 2020 di Bareskrim Polri, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arief, HA," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Senin (18/5/2020).
Diketahui, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," tuturnya.
Diketahui, video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum. Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Terkait laporan ini, Said tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.
Kemudian, ia juga tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (11/5/2020).
