BNN Kota Kupang
Waspada, Pandemi Corona, Anak Anda Bisa Menjadi Pecandu Narkoba, Begini Cara Mengatasinya
Waspada, Pandemi Corona, Anak Anda Bisa Menjadi Pecandu Narkoba, Begini Cara Mengatasinya
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Namun secara fisik, pada umumnya pengguna narkoba menunjukkan gejala yang sama. Seperti, kusut, jarang mandi, mata merah, wajah pucat dan malas-malasan. Namun ketika sudah makan dan mengkonsumsi narkoba maka orang itu akan bersemangat, aktif tak bisa diam, banyak bergerak dan pecicilan.
"Salah satu cirinya, setelah menggunakan narkoba, yang bersangkutan akan terlihat lebih aktif, tidak bisa diam, pecicilin, bergeraknya sana sini. Ini adalah salah satu tanda seorang sudah menjadi pecandu narkoba," kata Lino Do R Pereira.
Tren pemakai atau pengedar di Kota Kupang, biasanya anak-anak muda, umurnya sekitaran 20 sampai 30-an tahun. Lima kasus tahun 2019 semuanya laki-laki, umur produktif. Alasan mereka menggunakan narkoba yakni ingin coba-coba atau menjadi korban.
Adapun jenis narkoba yang beredar di NTT umumnya dan Kota Kupang khususnya seperti Shabu, Heroin, Ganja, dan lainnya. Memang ada beberapa zat baru yang masuk ke Indonesia.
Namun, lima zat baru itu belum masuk ke UU No 35 Tahun 2009 itu. Kalau di NTT itu, ada Shabu dan Ganja dalam jumlah yang kecil. Lebih lanjut Lino Do R Pereira mengatakan, tahun 2019 lalu pihaknya menangani 5 pecandu narkoba yang masih usia muda.
"Mereka sudah direhabilitasi dan sudah pulih dan dipulangkan ke keluarganya namun terus dipantai sampai mereka benar-benar bebas dari narkoba," kata Lino Do R Pereira.
Menurut Lino Do R Pereira, anak muda yang menggunakan narkoba akan berdampak krusial. Karena mereka akan kehilangan masa depannya.
Ketika mereka memakai narkoba, mereka akan malas sekolah. Lalu, semua hal yang dicita-citakan akan hilang. Itulah mengapa BNN Kota Kupang lebih menyasar anak muda dalam melakukan edukasi tentang bahaya narkoba karena mereka ini aset yang harus kita jaga sebagai penerus masa depan kita.
Apakah pecandu narkoba yang 'tertangkap' akan diproses hukum? Lino Do R Pereira memastikan bahwa pecandu narkoba yang kedapatan akan dimasukkan ke klinik rehabilitasi agar bisa dipulihkan dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Dan setelah direhabilitasi dan sembuh, yang bersangutan akan dipulangkan ke keluarga dan tidak diproses hukum.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, demikian Lino Do R Pereira, ketika seseorang memakai, mengedarkan, bahkan memproduksi, itu ancamannya sangat berat bahkan bisa sampai umur hidup.
Kalau ditemukan barang bukti satu gram, hukuman yang diberikan serendah-rendahnya itu empat tahun penjara. Dalam undang-undang tertulis, tidak ada penangguhan untuk kasus narkotika. Ketika Laporan Kejadian Narkotika (LKN) sudah ada, maka itu harus sampai di pengadilan.
Sedangkan pemakai tidak ada barang bukti, maka harus direhabilitasi. Karena ini kategorinya kejahatan kemanusiaan, maka pemakai harus kita selamatkan hingga sembuh karena dia menjadi korban dari narkoba itu sendiri. Kemudian, dia dikembalikan ke keluarganya agar bisa diawasi untuk kembali normal seperti orang sehat.
Menurut Lino DO R Pereira BNN Kota Kupang mengalami sedikit kendala dalam upaya penangulangan narkoba. Karena pada umumnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan pro aktif untuk melaporkan saudara-saudaranya yang terpapar narkoba.
Karena masyarakat masih anggap keluarga yang menggunakan narkoba adalah aib keluarga. Padahal, tidak, karena pengguna narkoba itu adalah korban dan mereka bisa disembuhkan dengan rehabilitasi.
Karenanya, Lino Do R Pereira berharap agar msyarakat bisa pro aktif bahkan pecandu narkoba diharapkan bisa dengan kesadaran sendiri datang ke BNN Kota Kupang untuk menjalani rehabilitasi.